Rabu, 23 Oktober 2019, Undang-Undang ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan system prestasi dan system karier. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipasif dan transparan. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Mewujudkan Aparatur Sipil Negara Yang Profesional, Kompeten Dan Kompetitif Sebagai Bagian Dari Reformasi Birokrasi. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Kegiatan Seleksi bagi PNS berprestasi ini diselenggarakan pada tanggal 18 Juli 2019 di SMKN I Kota Probolinggo. Peserta yang mengikuti seleksi PNS berprestasi ini merupakan utusan dan perwakilan terbaik dari masing-masing OPD. Oleh karena itu perlu adanya upaya pemberian penghargaan/ reward bagi seluruh PNS yang dinilai lebih dalam hal kinerja, dedikasi , loyalitas serta integritas yang dikontribusikan bagi organisasinya. Oleh karena itu dalam upaya fasiltiasi penghargaan tersebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo menggelar kegiatan seleksi PNS berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dengan bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unmer Malang. Adapun maksud dilaksanakan seleksi PNS Berprestasi ini adalah untuk menyeleksi PNS yang dinilai berprestasi pada masing-masing OPD disemua kategori mulai eselon IV, JFU dan JFT. Sedangkan tujuannya adalah untuk memperoleh PNS yang berprestasi terbaik diantara yang terbaik dari masing-masing OPD, yang nantinya akan mendapatkan suatu penghargaan.di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019.
Kegiatan Penilaian Kompetensi bagi pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo ini dilaksanakan selama 2(dua) hari pada tanggal 09 – 10 Juli 2019 di BKD Provinsi Jawa Timur Jalan Jemur Andayani Nomor 1 Surabaya. Dalam pelaksanaan penilaian kompetensi diikuti oleh 2 orang Administrator dan 17 orang Pengawas total berjumlah 19 orang. Bersamaan dengan kegiatan ini pula Pemerintah Kota Probolinggo mengirimkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Administrator untuk mengikuti penilaian potensi dan kompetensi dalam rangka penyusunan Talent Pool JPT dan Administrator di BKN Kanreg II Surabaya. Peserta yang mengikuti Assessment Talent Pool berasal dari 7(tujuh) Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dimana untuk Pemerintah Kota Probolinggo sendiri mengirimkan peserta berjumlah 17 orang yang terdiri dari 3 orang JPT dan 14 orang Administrator. Maksud dan tujuan penilaian kompetensi dan potensi ini adalah untuk mengukur dan mengevaluasi kompetensi dan potensi dari masing-masing pejabat, baik itu pada tingkat JPT, Administrator,Pengawas bahkan sampai dengan pelaksana sedangkan tujuan dari pelaksanaan uji kompetensi ini adalah bahan kebijakan untuk melakukan pengembangan karier serta pemetaan kompetensi bagi jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Penilaian Kompetensi ini diselenggarakan dengan bekerjasama Unit Penilaian Kompetensi pada BKD Provinsi Jawa Timur .
Kegiatan Ujian Dinas Tingkat I dan II ini diselenggarakan selama 2(dua) hari mulai tanggal 29 -30 April 2019 di Ruang Pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo. Dalam penyelenggaraan Ujian Dinas tahun ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Merdeka Malang dalam penyedian jasa pengolahan naskah soal dinas hingga pelaporannya.
BKPSDM, Kota Probolinggo. Cuti menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi setiap PNS, dengan mengikuti aturan pemberian hak cuti yang diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 341 maka ditetapkan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Pemberian hak cuti bagi PNS bertujuan, memberikan kesegaran jasmani dan rohani, untuk mengatasi kejenuhan yang berimbas kepada penurunan produktifitas kerja, dengan cuti diharapkan pns dapat termotivasi dan berkontribusi lebih besar lagi bagi instansinya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan antusiasme PNS dalam bekerja, dan high work performance dapat dicapai dan pemberian cuti bagi pns ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara tugas dan kehidupan pribadi setiap individu (work-life balance).
![]() |
Alamat |
: | Jl. Mastrip No 120 Kota Probolinggo |
|
: | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. | |
Telepon |
: | (0335) 425077 | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. | ||||
Fax |
: | (0335) 437004 |
Website |
: | http://bkpsdm.probolinggokota.go.id |