Terkini
Tupoksi Bidang Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Pegawai
Bidang Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan pelatihan dan pengembangan pegawai yang meliputi pendidikan pelatihan, pembinaan, pengembangan dan kesejahteraan.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai, mempunyai fungsi :
- Perumusan rencana kerja di bidang diklat dan pengembangan pegawai yang meliputi pendidikan pelatihan, pembinaan, pengembangan dan kesejahteraan;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang diklat dan pengembangan pegawai yang meliputi pendidikan pelatihan, pembinaan, pengembangan dan kesejahteraan;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang diklat dan pengembangan pegawai yang meliputi pendidikan pelatihan, pembinaan, pengembangan dan kesejahteraan;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang diklat dan pengembangan pegawai yang meliputi pendidikan pelatihan, pembinaan, pengembangan dan kesejahteraan; dan
- Pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan.
Bidang Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Pegawai, membawahi :
I. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan, mempunyai tugas :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Menginventaris dan menyusun daftar kebutuhan diklat penjejangan, teknis dan fungsional;
- Menginventaris dan menyusun data calon peserta diklat penjenjangan, teknis dan fungsional
- Melaksanakan kegiatan diklat penjenjangan, teknis dan fungsional i. melaksanakan kegiatan evaluasi dampak diklat;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Pendidikan dan Pelatihan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Pegawai sesuai dengan tugas dan fungsinya.
II. Subbidang Pembinaan, mempunyai tugas :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Pembinaan;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Pembinaan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang Pembinaan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pembinaan;
- Menghimpun dan memverifikasi hasil penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pengendalian, aparatur;
- Menerima dan memproses pengaduan terkait indisipliner aparatur;
- Menghimpun dan memverifikasi tingkat kehadiran aparatur;
- Mengkaji penjatuhan hukuman disiplin aparatur;
- Melaksanakan kegiatan pembekalan CPNS dan sumpah PNS;
- Melaksanakan pendampingan permasalahan hukum terhadap anggota korpri;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pembinaan;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Pembinaan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Pegawai sesuai dengan tugas dan fungsinya.
III. Subbidang Pengembangan dan Kesejahteraan, mempunyai tugas :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Pengembangan dan Kesejahteraan;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Pengembangan dan Kesejahteraan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang Pengembangan dan Kesejahteraan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pengembangan dan Kesejahteraan;
- Menyiapkan bahan perencanaan peningkatan dan pengembangan sumber daya dan karier pegawai yang meliputi tugas belajar, izin belajar, fasilitasi penerimaan IPDN, serta melaksanakan ujian dinas dan ujian Penyesuaian Ijazah (PI) bagi PNS;
- Menyiapkan bahan perencanaan kegiatan peningkatan kesejahteraan pegawai yang meliputi Pemrosesan BAPERTARUM, BPJS, Kartu Istri/Suami, dan administrasi penambahan dan pengurangan tunjangan keluarga;
- Menyiapkan bahan perencanaan kegiatan pemberian penghargaan PNS berprestasi, satya lencana dan tanda jasa;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembekalan purna tugas;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pengembangan dan Kesejahteraan;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Pengembangan dan Kesejahteraan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Pegawai sesuai dengan tugas dan fungsinya.