Terkini
Tupoksi Kesekretariatan BKPSDM
Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Pelaksanaan fasilitasi kelembagaan profesi Aparatur Sipil Negara (Korpri dan lembaga profesi Aparatur Sipil Negara lain);
- Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM; dan
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Membawahi :
I. Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Tata Usaha;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Tata Usaha;
- Membagi tugas, memberi petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha;
- Melaksanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan tata kearsipan;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Melaksanakan fasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
- Merencanakan dan melaksanakan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);
- Mengelola administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Tata Usaha; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
II. Subbagian Program dan Keuangan, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Program dan Keuangan;
- Membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Menyusun Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Menghimpun, mendokumentasikan dan menyajikan data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada Website Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Melaksanakan fasilitasi pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
- Melaksanakan pengelolaan keuangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Melaksanakan Akuntabilitasi Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Program dan Keuangan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Program dan Keuangan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.