- Surat Menyurat / Administrasi Umum BKPSDM
- Administrasi Kepegawaian Internal BKPSDM
- Penyusunan Program dan Anggaran BKPSDM
- Penyiapan sarana dan prasarana BKPSDM
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
- Pengajuan Asuransi Kematian PNS Aktif;
- Pengajuan uang duka bagi PNS dan Tenaga Kontrak;
- Pengajuan Penambahan / Pencabutan Tunjangan Anak
- Pengajuan Penambahan / Pencabutan Tunjangan Suami / Istri
- Pengajuan ASKES
- Pengajuan Tabungan Perumahan PNS
- Pengurusan Kartu Istri / Kartu Suami
- Pengurusan Kartu Taspen
- Pengurusan Satya Lancana Karya Satya
- Pengurusan Ijin Belajar, Keterangan Selesai Belajar dan Keterangan Pendidikan
- Pengiriman PNS Tugas Belajar
- Pengiriman dan Pelaksanaan Diklat PNS
- Seleksi PNS Berprestasi
- Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijasah
- Ijin Perkawinan / Perceraian
- Pengajuan Cuti PNS
Persyaratan Pelayanan Pengurusan Askem PNS / Keluarga PNS Meninggal adalah :
- FPP (Form Permintaan Pembayaran) => form taspen
- Surat Kuasa Ahli Waris => form taspen
- Keterangan Ahli Waris / Model Akt. 3 => form taspen
- KPPG (Kutipan Perincian Penerimaan Gaji) => form taspen
- Fotocopy Daftar Gaji Bulan Meninggal
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy KGB terakhir
- Fotocopy Pangkat terakhir
- Fotocopy Surat Kematian (legalisir)
- Fotocopy Surat Nikah (legalisir) => apabila Suami / Istri dari PNS yang meninggal
- Fotocopy Akte Kelahiran (legalisir) => apabila anak dari PNS yang meninggal
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Surat Nikah (legalisir), apabila Suami / Istri dari PNS sudah meninggal maka pemohonnya Anak dengan melampirkan Fotocopy Akte Kelahiran yang sudah dilegalisir
- Fotocopy Buku Rekening Pemohon
- Foto copy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir
- Surat permohonan uang duka bagi PNS dan Tenaga Kontrak dari Kepala Satker / Instansi
- Model DK
- Laporan Kelahiran Anak
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak (legalisir)
- Fotocopy Surat Nikah (legalisir)
- Masing-masing berkas rangkap 6 (enam)
- Model DK
- Fotocopy Surat Kematian dari Kelurahan / Desa (legalisir)
- Fotocopy Ijazah (apabila kuliah dan batas umur anak 25 tahun)
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Kuliah dari Kelurahan / Desa (batas umur anak 21 tahun)
- Fotocopy Surat Keterangan Belum Bekerja dari Kelurahan / Desa (batas umur anak 21 tahun)
- Fotocopy Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan / Desa (batas umur anak 21 tahun)
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak
- Masing-masing berkas rangkap 6 (enam)
- Model DK
- Laporan Perkawinan
- Fotocopy Surat Nikah (legalisir)
- Masing-masing berkas rangkap 6 (enam)
- Model DK
- Fotocopy Surat Kematian dari Kelurahan / Desa (legalisir)
- Fotocopy Akte cerai (legalisir)
- Fotocopy Surat Nikah
- Masing-masing berkas rangkap 6 (enam)
- Mengisi blangko ASKES
- Mengisi blangko Model DK (Surat Keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga)
- Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir KUA
- Foto ukuran 2 x 3 cm
- Foto Copy Akte Kelahiran Anak yang dilegalisir Kantor Catatan Sipil
- Slip Gaji
- Foto copy SK Pangkat Terakhir
- Formulir Pengembalian Taperum PNS, bermaterai Rp. 6.000
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menerima / Mencairkan Taperum PNS
- Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG)
- Foto Copy SK Pensiun
- Foto Copy Kartu Identitas Pegawai (KARIP)
- Foto Copy SK Pangkat / Golongan (TMT sebelum Tahun 1993 sampai dengan terakhir)
- Foto Copy KTP
Catatan :
- Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2 (dua)
- Membawa materei 6.000 (1 lembar), KTP, KARIP, KARPEG yang asli pada waktu pencairan di BRI
Bagi PNS yang telah meninggal dunia, Persyaratan sebagaimana tersebut diatas, ditambah dengan :
- Foto Copy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir Lurah
- Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir Lurah
- Surat Keterangan Ahli Waris (Asli dan foto copy yang dilegalisir Lurah)
- Foto copy KTP (semua ahli waris)
- Laporan Perkawinan (dengan mengetahui atasan langsung dan stempel basah OPD)
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Konversi NIP (CPNS Tahun 2009 dan Tahun sebelumnya)
- Foto Suami / Istri 3 x 4 ( 3 lembar)
- Laporan Kehilangan dari kepolisian
- Karis / Karsu yang sudah rusak / salah nama
- Untuk Perkawinan ke dua harap melampirkan Karis / Karsu dari perkawinan pertama
- Foto copy surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- Foto copy surat keputusan pegawai negeri sipil;
- Foto copy surat keputusan pangkat terakhir;
- Semua persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).
- Warga Negara Indonesia
- Berakhlak dan berbudi pekerti baik.
- Dalam melaksanakan tugas, telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan.
- Bekerja secara terus menerus dan tidak terputus-putus.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat.
- Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun tahun dari SK PNS;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik;
- Tidak dikenakan hukuman disiplin kategori sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Kegiatan pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta pada program studi dengan akreditasi minimal B atau lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan yang sah dan diakui menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh lembaga yang berwenang :
- Kegiatan pendidikan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
- Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh pegawai negeri sipil yang bersangkutan;
- Pendidikan yang akan ditempuh secara akademis mempunyai keterkaitan dengan bidang ketugasan pemerintah daerah.
Persyaratan yang harus dipenuhi seorang pegawai negeri sipil yang akan mengajukan ijin belajar, keterangan selesai belajar dan keterangan Pendidikan adalah:
- Disposisi Walikota atas Pengajuan Izin Belajar
- Surat permohonan izin belajar dari PNS;
- Surat pengantar permohonan izin belajar dari kepala OPD;
- Uraian tugas jabatan /tugas pokok dari PNS yang bersangkutan
- Surat Keterangan dari lembaga pendidikan yang menerangkan status PNS telah diterima sebagai siswa atau mahasiswa;
- Surat Keterangan yang menerangkatn status akreditasiatau izin penyelenggara pendidikan;
- Jadwal pelajaran / kegiatan pembelajaran pendidikan yang ditandatanganipejabat yang berwenang
- Copy surat pengangkatan sebagai PNS dan SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat persetujuan rencana studi.
- Surat Permohonan Yang Bersangkutan kepada Atasan Langsung
- Surat dari Kepala SKPD Kepada Walikota
- Foto Copy DP3 2 Tahun terakhir
- Foto Copy SK Pangkat terakhir
- Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg)
- Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP)
- Surat Keterangan dari Lembaga yang memberikan Beasiswa
- Pengiriman calon peserta Diklat Latihan Prajabatan (LPJ) bagi CPNSD di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Golongan I,II dan III)
- Pengiriman Calon Peserta Diklat Kepemimpinan ( Diklat PIM) Tk II, Tk III,dan IV bagi pejabat struktural eselon II, III dan IV
- Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan (Diklat PIM) Tk.III dan IV bagi pejabat struktural eselon III dan IV ( Sertifikat Diklat Kepemimpinan (Diklat PIM) Tk III dan IV bagi pejabat struktural Eselon III dan IV)
- Pengiriman calon peserta diklat teknis dan fungsional bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kota Probolinggo
- Penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional bagi PNS dilingkungan pemerintah Kota Probolinggo (Sertifikat/Piagam diklat teknis dan fungsional bagi PNS dilingkungan pemerintah Kota Probolinggo).
Persyaratan :
A. Diklat prajabatan
- Calon peserta diklat prajabatan ditetapkan oleh Walikota;
- Calon pegawai negeri sipil wajib diikutsertakan mengikuti diklat prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai calon pegawai negeri sipil
B. Diklat dalam jabatan
a. Diklat kepemimpinan tingkat IV
- Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda III/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon IV;
- Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Muda/ Diploma Tiga (D-III) atau yang sederajat;
- Usia maksimal 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabat
b. Diklat kepemimpinan tingkat III
- Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata III/c dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon III;
- Pendidikan serendah-rendahnya Srata Satu (S-1) atau yang sederajat;
- Usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum
c. Diklat kepemimpinan tingkat II
- Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina IV/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon II;
- Pendidikan serendah-rendahnya Srata Satu (S-1) atau yang sederajat;
- Usia maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.
Tambahan :
- Diklat teknis ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis;
- Persyaratan diklat fungsional ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional;
- Peserta yang baru menyelesaikan satu jenis diklat, dapat diusulkan mengikuti diklat paling cepat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penutupan diklat yang diikuti sebelumnya.
- Sikap dan perlaku, meliputi : baik hati, sabar, akomodatif, ramah, responsif, tidak diskriminatifdan kreatif.
- Kesetiaan, meliputi : ketaatan dan loyalitas kepada Negara dan Pemerintah serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
- Pengabdian, meliputi : pengembangan pikiran, tenaga dan waktu secara ikhlas dengan mengutamakan kepentingan publik dari pada kepetingan pribadi atau golongan
- Kejujuran, meliputi : ketulusan hati dalam melaksanakan tugas dan tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya
- Kedisiplinan, meliputi : mematuhi tata tertib dan mengikuti ketentuan kedinasan yang telah ditetapkan antara lain :
- Disiplin dan kehadiran dan jam kerja
- Disiplin dalam Apel dan senam pagi
- Disiplin dalam Pengenaan Seragam Kerja lengkap dengan atribut
- Memiliki kemampuan teknis yaitu kepandaian dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Prestasi kerja, yaitu bekerja berdasarkan perencanaan dan dapat mencapai target sesuai rencana dengan hasil yang baik
- Inovatif, yaitu mampu menunjukkan penemuan baru / pembaharuan dalam menunjang pelaksanaan pekerjaan
- Foto copy surat keputusan kenaikan pangkat terakhir 2 (dua) lembar;
- Foto copy surat keputusan jabatan terakhir bagi ujian dinas tingkat II 2 (dua) lembar;
- Foto copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir 2 (dua) lembar;
- Pasfoto ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
- Memiliki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bagi ujian dinas tingkat I dan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d bagi ujian dinas tingkat II;
- Sekurang kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat tersebut;
- Tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan negeri, sedang menerima uang tunggu atau cuti di luar tanggungan negara.
Persyaratan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah :
- Untuk tingkat Sarjana memiliki pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b dan telah 2 (dua) tahun dalam pangkat tersebut
- Untuk tingkat SLTA memiliki pangkat minimal Juru golongan ruang I/c dan telah 2 (dua) tahun dalam pangkat tersebut.
- Ijasah pendidikan / keahlian yang diperoleh sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di unit kejanya serta sesuai dengan formasi yang dibutuhkan
- Telah membuat laporan selesai kuliah kepada Walikota Probolinggo dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (bagi pendidikan S1 melampirkan skripsi)
- Foto copy ijasah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir
- Foto copy SK pangkat terakhir
- Foto copy surat ijin belajar / keterangan belajar / keterangan pendidikan
- Photo berwarna berpakaian PDH background merah ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar
- Bagi peserta ujian penyesuaian ijasah Sarjana diwajibkan membuat makalah minimal 15 halaman dengan tema Inovasi di bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
A. Izin Perkawinan (izin beristeri lebih dari seorang):
1. Memenuhi salah satu atau lebih syarat alternatif berikut :
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti bahwa istri menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri, baik kewajiban secara biologis maupun kewajiban lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan Pemerintah;
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, dalam arti bahwa istri menderita penyakit badan yang menyeluruh yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah atau;
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah.
2. Memenuhi ketiga syarat kumulatif berikut:
- Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh istri pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Apabila istri pegawai negeri sipil pria yang bersangkutan lebih dari seorang, maka semua istri-istrinya itu membuat surat persetujuan tersebut disahkan oleh atasan pegawai negeri sipil yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV;
- Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan;
- Ada jaminan tertulis dari pegawai negeri sipil pria yang bersangkutan, bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
3. Penetapan izin perkawinan (izin beristri lebih dari seorang):
- Permohonan tertulis izin perkawinan (izin lebih dari seorang);
- Fotokopi sah kartu pegawai;
- Surat bukti persyaratan alternatif dan kumulatif beristri lebih dari seorang;
- Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- Fotokopi sah surat/akta nikah
B. Laporan Perkawinan
Menyampaikan laporan tertulis yang ditujukan kepada Walikota secara hierarkhie dengan dilampiri :
- Laporan tertulis yang ditujukan kepada pejabat berwenang (Walikota);
- Fotokopi sah kartu pegawai;
- Fotokopi sah surat/akta nikah;
- Pasfoto istri/suami ukuran 3 x 4 cm.
C. Izin Perceraian
Memenuhi salah satu atau lebih alasan berikut:
- Salah satu berbuat zinah, yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan atau surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan tersebut dengan diketahui oleh pejabat berwajib serendah-rendahnya Camat atau laporan suami/istri yang mengetahui secara tertangkap tangan perzinahan dengan menguraikan perzinahan tersebut secara lengkap;
- Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat, atau surat keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuan/kemauannya, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan visum et repertum dari dokter Pemerintah;
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
Penetapan izin perceraian :
- Surat permohonan izin perceraian;
- Surat bukti salah satu atau lebih alasan perceraian;
- Fotokopi sah kartu pegawai;
- Fotokopi sah surat/akta nikah
D. Laporan Perceraian
- Laporan perceraian secara tertulis;
- Fotokopi sah izin/surat keterangan melakukan perceraian;
- Fotokopi sah akta perceraian;
- Fotokopi sah putusan pengadilan.
A. Cuti besar :
- Usulan pribadi yang ditanda tangani dua atasan langsung;
- Bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (bagi pegawai negeri sipil yang akan melaksanakan ibadah haji);
- Usulan pribadi yang ditanda tangani dua atasan langsung;
- Surat keterangan dokter;
- Usulan pribadi yang ditanda tangani dua atasan langsung;
- Surat keterangan dokter;
- Usulan pribadi yang ditanda tangani dua atasan langsung;
- Surat Keterangan dari intansi;
- Foto copy surat keputusan calon pegawai negeri sipil
- Foto copy surat keputusan pangkat terakhir;
- Foto copy surat keputusan jabatan terakhir;
- Foto copy Kartu Pegawai;
- Surat nikah (bagi pegawai negeri sipil wanita);
- Foto ukuran 3 x 4
- Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil
- Foto copy SK Pegawai Negeri Sipil
Catatan : Masing-masing dibuat rangkap 2 (dua)
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK PNS
- Foto copy Kartu Pegawai
- Foto copy Peninjauan Masa Kerja (PMK), bagi yang memiliki
- Foto copy DP3 2 (dua) tahun terakhir
- Foto copy ijasah yang dilegalisir
- Foto copy Surat Tanda Lulus Diklat Kepemimpinan
- Foto copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) bagi yang pindah golongan
- Foto copy SK Mutasi dan Pengangkatan dalam jabatan
- Foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Foto copy Surat Pernyataan Pelantikan(SPP)
- Daftar Riwayat Pangkat bagi kenaikan pangkat golongan IV/a ke golongan IV/b dan golongan IV/c
- Daftar Riwayat Hidup bagi kenaikan pangkat ke golongan IV/c
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dengan melampirkan foto copy Daftar penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil dengan melampirkan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter penguji kesehatan/ tim penguji kesehatan;
- Syarat kesehatan jasmani dan rohani dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter penguji tersendiri/tim penguji kesehatan yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
- Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan dengan melampirkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan;
- Fotocopy sah surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
- Surat perintah melaksanakan tugas.
- Foto copy surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- Foto copy surat keputusan dalam jabatan terakhir;
- Foto copy surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala terakhir;
- Foto copy kartu pegawai;
- Foto copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai rata-rata cukup.
- Status sebagai PNS
- Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu bekerja pada Pemerintah, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan baik sebagai CPNS/PNS, sebagai pegawai harian/pegawai honorarium yang telah menerima penghasilan secara tetap, sebagai pegawai perusahaan swasta yang berbadan hukum.
- Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan belum pernah diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji.
- Foto Copy SK Pengangkatan sebagai CPNS
- Foto Copy SK Pengangkatan sebagai PNS
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir
- DP3 Terakhir Bernilai minimal berkategori Baik (76)
- Foto Copy Ijazah Yang diperoleh dari Awal sampai Ijazah Terakhir
- Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai honorer/pegawai swasta pertahun yang dimilik
- surat permohonan pindah dari pemohon atau surat penawaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Walikota Probolinggo;
- berusia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
- Kelengkapan berkas, meliputi:
- Foto copy surat keputusan pangkat terakhir;
- Foto copy ijasah;
- Foto copy surat keputusan jabatan terakhir;
- Daftar riwayat hidup;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir ;
- Foto copyKartu Pegawai
- Surat Keterangan dari pejabat berwenang bahwa belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja yang baik ;
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kota Probolinggo;
- Surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat dalam jabatan struktural bagi pemohon yang telah menduduki jabatan struktural di instansi asal;
- Berkas lain yang dapat mendukung permohonan mutasi antar daerah.
- Surat permohonan pindah pemohon kepada Walkota Probolinggo melalui Kepala Instansi;
- Surat pengajuan permohonan pindah dari Kepala Instansi kepada Walikota Probolinggo melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
- Telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, kecuali bagi PNS yang terikat ketentuan Tugas Belajar diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Surat rekomendasi dari Instansi yang dituju apabila telah ada rekomendasi;
- Kelengkapan berkas, meliputi:
- Foto copy surat keputusan pangkat terakhir;
- Foto copy ijasah;
- Foto copy surat keputusan jabatan terakhir;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaaan (P-3) tahun terakhir;
- Foto copy Kartu Pegawai;
- Surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja yang baik;
- Berkas lain yang dapat mendukung permohonan mutasi antar daerah.
- Berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
- Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
- Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
- Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
- Sehat jasmani dan rohani.
- terciptanya sistem pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian yang bersifat standard dan seragam;
- terbentuknya database (himpunan data) kepegawaian yang dapat menampung kebutuhan dan bermanfaat bagi proyeksi perencanaan dan pelaksanaan pendayagunaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
- Tujuannya adalah terciptanya database kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang dapat menampung, mengolah, menyimpan, menemukan kembali dan mendistribusikan data pegawai.
- Daftar Riwayat Hidup;
- Ijasah yang dimiliki;
- Surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
- Surat keterangan pengangkatan pegawai negeri sipil;
- Berita Acara Sumpah Janji pegawai negeri sipil;
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas;
- Foto copy Kartu Pegawai;
- Foto copy Kartu Taspen;
- Surat keputusan mutasi;
- Surat keputusan kenaikan pangkat;
- Surat Tanda Tamat Diklat Struktural dan Fungsional;
- Foto copy ijasah/ sertifikat kursus/seminar;
- Foto copy Karis, Karsu;
- Surat keputusan Kenaikan Gaji Berkala;
- Surat keputusan hukuman disiplin
- Foto copy surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- Foto copy surat keputusan pegawai negeri sipil;
- Surat Pengantar dar instansi
- Semua persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) lembar.
- Foto copy surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- Foto copy surat keputusan pegawai negeri sipil;
- Surat laporan kehilangan asli dari kepolisian;
- Surat pengantar dari instansi
- Semua persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) lembar.
- Berstatus PNS.
- Memiliki disiplin ilmu pengetahuan dan/ atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi.
- Setiap unsur dalam SKP sekurang-kurangnya bernilai baik.
- Usia minimal 50 (lima puluh) tahun, masa kerja 20 (dua puluh) tahun;
- Permohonan dari yang bersangkutan;
- Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah kenaikan gaji berkala terakhir 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah kartu pegawai 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah KP-4, 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat nikah 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah akte kelahiran anak 2 (dua) lembar;
- Foto kopi sah kartu istri/kartu suami 2 (dua) lembar;
- Pasfoto hitam putih ukuran 4 x 6 CM = 6 (enam) lembar.
- Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 2 (dua) lembar
- Fotokopi sah kenaikan gaji berkala terakhir 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah kartu pegawai 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah KP-4, 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat nikah 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah akte kelahiran anak 2 (dua) lembar;
- Kartu istri/kartu suami 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah impasing gaji terakhir 2 (dua) lembar;
- Pasfoto hitam putih ukuran 4 x 6 CM = 6 (enam) lembar;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) 3 (tiga) tahun terakhir 2 (dua) lembar;
- Surat keterangan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dari atasan 2 (dua) lembar.
- Permohonan dari yang bersangkutan;
- Surat keterangan dari dokter tim penguji kesehatan yang menyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri;
- Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah kenaikan gaji berkala terakhir 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah kartu pegawai 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah KP-4, 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat nikah 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah akte kelahiran anak 2 (dua) lembar;
- Kartu istri/kartu suami 2 (dua) lembar;
- Pasfoto hitam putih ukuran 4 x 6 CM = 6 (enam) lembar.
- Permohonan pensiun dari janda / duda yang bersangkutan;
- Surat keterangan kejandaan/kedudaan dari Lurah/Camat;
- Surat keterangan kematian dari Lurah/Camat;
- Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah kenaikan gaji berkala terakhir 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah kartu pegawai 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah KP-4, 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat nikah 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah akte kelahiran anak 2 (dua) lembar;
- Kartu istri/kartu suami 2 (dua) lembar;
- Pasfoto hitam putih ukuran 4 x 6 CM = 6 (enam) lembar;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir 2 (dua) lembar;
- Surat keterangan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin 2 (dua) lembar.
Pegawai negeri sipil yang akan mencapai batas usia pensiun dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 (satu) tahun dengan mendapatkan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk usulan permohonan bebas tugas :
- Permohonan bebas tugas yang bersangkutan diketahui pimpinan 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah kartu pegawai 2 (dua) lembar.
Badan Kepegawaian dan Pengembanagan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo mempunyai Visi yaitu :
“Terwujudnya Aparatur Pemerintah yang Profesional dan Berahlak Mulia”.
Penjelasan :
Salah satu aspek penting dalam menopang suksesnya pelaksanaan pembangunan otonomi daerah adalah tersedianya aparat pemerintah di Kota Probolinggo yang memiliki kejujuran, adil, disiplin dalam mentaati peraturan, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), handal berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman serta berpegang teguh pada kode etik profesi memiliki self control dan berorientasi pada mutu / kualitas kinerja dengan cara kerja yang efisien, efektif dan ekonomis, memiliki kepekaan yang tinggi terhadap kepentingan masyarakat dan masalah – masalah masyarakat serta bertanggung jawab sebagai konsekuensi logis dari semakin besarnya tugas dan tanggung jawab yang dipikul Pemerintah Kota Probolinggo.
Guna mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka Badan Kepegawaian Dan Pengembanagan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo menetapkan Misinya, sebagai berikut :
- MEWUJUDKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN YANG CEPAT, TEPAT DAN AKURAT, Misi ini mengarah pada upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan profesionalitas penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban bidang kepegawaian melalui peningkatan pelayanan administrasi kepegawaian yang profesional dan proporsional dengan menyiapkan data personil yang akurat sehingga kebutuhan administrasi aparatur dapat dilayani dengan cepat, tepat waktu dan tepat sasaran.
- PENINGKATAN KUALITAS SDM APARATUR DAN PENGELOLAAN SDM APARATUR SECARA PROFESIONAL, Misi ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan tugas-tugas kepemerintahan dalam manajemen kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Probolinggo adalah dengan menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui penyelenggaraan pengembangan, pembinaan dan peningkatan kesejahteraan pegawai secara profesional dan akuntabel. Di samping itu, misi ini dimaksudkan agar alokasi dan penempatan sumber daya aparatur didasarkan pada kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang dimiliki, sehingga pengetahuan, kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki oleh aparatur yang ada dapat menunjang tugas pokok dan fungsi yang diembannya, sehingga harapannya dapat meningkatkan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat.
Untuk mewujudkan visi dan misi dimaksud, Badan Kepegawaian Daerah Kota Probolinggo memiliki komitmen / motto "5 K PELAYANAN KEPEGAWAIAN" :
- KETEPATAN
- KEMUDAHAN
- KECEPATAN
- KEAMANAN
- KENYAMANAN