BKPSDM Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Aparatur Polisi Pamong Praja Tingkat Dasar Tahun 2017

pembukaanImplementasi UU no. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah memiliki implikasi serius bagi pelayanan publik di daerah. Peningkatan tuntutan publik harus disertai dengan peningkatan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya. Namun demikian yang paling utama dalam menentukan kompetensi aparatur daerah adalah kemampuan sumber daya manusia daerah tersebut dan yang lebih spesifik lagi justru sumber daya manusia pemerintah daerah.
Dalam struktur organisasi Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah salah satu dari sedikit unit kerja Pemerintah daerah yang tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan. Setiap kegiatan penertiban Satpol PP merupakan konsekuensi dari suatu kebijakan yang disusun oleh dinas tata kota dan dinas lainnya yang kemudian ditetapkan oleh pimpinan daerah disetiap level pemerintah yaitu Gubernur, Bupati/Walikota. Satpol PP merupakan unit kerja yang tidak memiliki privilege untuk mempertanyakan validitas suatu kebijakan kepada pimpinan daerah. Target mereka adalah melaksanakan tugas yang diberikan untuk mencapai ketertiban sipil.


Satpol PP sebagai unsur utama Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok Satpol PP yang mampu memainkan peran tersebut adalah Satpol PP yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Negara, bermoral, bermental baik, professional, dan sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk dapat membentuk sosok Satpol PP tersebut diatas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dasar yang mengarah kepada upaya peningkatan:

  1. Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, Negara, dan tanah air.
  2. Melaksanakan tugas Penegakan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
  3. Efisiensi, efektifitas, dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab yang tinggi.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja bahwa ketentuan Pasal 16 huruf f Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Praja mengamanatkan persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2015 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09  Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya
Dari beberapa penjabaran permasalahan di atas maka Badan Kepegawaian dan Pengembanagan SDM khususnya Bidang Pendidikan dan Pelatihan Mengambil Target Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan saat ini adalah "Peningkatan Kompetensi Aparatur Diklat Satpol PP Tingkat Dasar ini kepada Aparatur Satpol-PP di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo".
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja bertujuan  :

  1. Meningkatkan Pengetahuan, Keterampilan, Sikap dan Perilaku Polisi Pamong Praja;
  2. Meningkatkan profesionalisme polisi pamong praja dalam malaksanakan tugas penegakkan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; dan
  3. Menyediakan PNS yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja.

Adapun tema Diklat Polisi Pamong Praja yang diusung oleh badan kepegawaian dan pengembangan sdm kota probolinggo adalah Peningkatan Kompetensi Aparatur Polisi Pamong Praja Tingkat Dasar Dalam Penegakan Perda Guna Mendukung Kelancaran Pelaksanaan Tugas Secara Profesional Dalam Bingkai Reformasi Birokrasi.
Tenaga Pengajar/ Penceramah/ Narasumber Diklat Peningkatan Kompetensi Aparatur Satpol PP Tingkat Dasar Pemerintah Kota Probolinggo terdiri dari :

  1. Komandan Kodim 0820 Wilayah Probolinggo;
  2. Mayor Laut Pangkalan TNI AL Malang;
  3. Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur;
  4. Widyaiswara Badan Diklat Provinsi Jawa Timur;
  5. Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Penyelenggaraan Diklat Peningkatan Kompetensi Aparatur Satpol PP Tingkat Dasar Pemerintah Kota Probolinggo selama 18 hari efektif dengan jumlah jam pelajaran 183 JP @ 45 menit, pada tanggal 23 Januari s/d 14 Februari tahun 2017 bertempat di Pangkalan TNI AL Malang, Jl. Tanimbar No 17 Kota Malang.

Adapun Peserta Diklat pada link download berikut.

2017-02-20 14.51.281

Cek-Kesehatan

Materi

Senam-dan-PBB