Pemerintah Kota Probolinggo Terima Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta dari BKN
Pemerintah Kota Probolinggo resmi menerima persetujuan penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 47 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Persetujuan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Januari 2026 setelah sebelumnya dilakukan rapat ekspose penerapan manajemen talenta antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemerintah Kota Probolinggo pada 14 Januari 2026.
Penerimaan persetujuan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Probolinggo dalam memperkuat implementasi sistem merit dan pengelolaan karier ASN secara profesional, objektif, dan berbasis kompetensi. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa penerapan manajemen talenta disetujui sebagai dasar pengembangan talenta dan karier ASN yang dilaksanakan melalui mobilitas talenta.
Pemerintah Kota Probolinggo diwajibkan menerapkan manajemen talenta secara optimal sesuai tahapan, pedoman, dan ketentuan yang berlaku dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Selain itu, dalam pelaksanaan pengisian jabatan melalui manajemen talenta, Pemerintah Kota Probolinggo tetap harus berkoordinasi dengan BKN. BKN juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Sebagai bagian dari persetujuan tersebut, BKN memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, antara lain pembaruan data profil talenta pada aplikasi SIMATA BKN, penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP), pelaksanaan individual development plan, strategi retensi talenta, serta pemantauan dan evaluasi manajemen talenta secara berkelanjutan.
Dengan diterimanya persetujuan ini, Pemerintah Kota Probolinggo diharapkan mampu mewujudkan tata kelola ASN yang lebih profesional dan adaptif, sekaligus mendukung percepatan reformasi birokrasi melalui pengembangan dan penempatan ASN berbasis potensi serta kinerja.

