Tupoksi BKPSDM
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan yang mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo memiliki fungsi :
a. perumusan kebijakan Daerah di bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan;
b. pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Daerah di bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas Daerah di bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan; dan
e. pelaksanaan fungsi Dinas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

