Terkini
Pelayanan Bidang Formasi, Informasi, dan Mutasi Pegawai
Layanan pada Bidang Formasi, Informasi, dan Mutasi Pegawai meliputi :
1. Pengurusan Kartu Pegawai
Persyaratannya Adalah :
- Foto ukuran 3 x 4
- Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil
- Foto copy SK Pegawai Negeri Sipil
Catatan : Masing-masing dibuat rangkap 2 (dua)
2. Kenaikan Pangkat PNS
Persyaratannya Adalah :
- Scan Asli SK CPNS
- Scan Asli SK PNS
- Scan Asli SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Scan Asli ijasah dan Transkrip
- Scan Asli Surat Tanda Lulus Diklat Kepemimpinan
- Scan Asli SK Mutasi dan Pengangkatan dalam jabatan / kenaikan jenjang Jabatan Fungsional / Alih Kategori Jabatan Fungsional
- Scan Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Scan Asli PAK Integrasi
- Scan Asli PAK Konversi
- Scan Asli Serifikat Pendidik (bagi tenaga Guru)
- Scan Asli Sertifikat Uji Kompetensi bagi Fungsional yang naik jenjang Jabatan Fungsional / Alih Kategori Jabatan Fungsional
- Scan Asli SK Jabatan Terakhir
- Akreditasi Program Studi bagi PNS yang mengikuti Penyesuaian Ijazah (PI)
- Surat Tugas Belajar / Izin Belajar bagi PNS yang mengikuti Penyesuaian Ijazah (PI)
- Uraian Tugas yang Ditetapkan Pejabat Setingkat Eselon II bagi PNS yang mengikuti Penyesuaian Ijazah (PI)
- Scan Asli Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah bagi PNS yang mengikuti Penyesuaian Ijazah (PI)
- Scan Asli Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) tingkat I / Ijazah S-1 yang sudah diakui bagi PNS yang alih golongan dari Golongan II ke III
- Scan Asli Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) tingkat II / Ijazah S-2 yang sudah diakui bagi PNS yang alih golongan dari Golongan III ke IV
- Hasil 3 nama yang lolos seleksi JPT dari KASN bagi Struktural Golongan IV/c ke atas
3. Pengangkatan CPNS menjadi PNS
Persyaratannya Adalah :
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dengan melampirkan foto copy Daftar penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil dengan melampirkan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter penguji kesehatan/ tim penguji kesehatan;
- Syarat kesehatan jasmani dan rohani dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter penguji tersendiri/tim penguji kesehatan yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
- Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan dengan melampirkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan;
- Fotocopy sah surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
- Surat perintah melaksanakan tugas.
4. Kenaikan Gaji Berkala PNS
Persyaratannya Adalah :
- Foto copy surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- Foto copy surat keputusan dalam jabatan terakhir;
- Foto copy surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala terakhir;
- Foto copy kartu pegawai;
- Foto copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai rata-rata cukup.
5. Peninjauan Masa Kerja
Persyaratannya Adalah :
- Surat Kontrak / SK Pengakatan / SK Honorer minimal ditandatangani Pejabat Eselon II (ASLI)
- Sirat Keterangan Kerja / Paklaring (ASLI)
- Dokumen Pemutusan Kerja / Dokumen Pemberhentian (ASLI)
- Slip Gaji Pengalaman Kerja / Sebelum PNS (ASLI)
- SK CPNS (SCAN ASLI)
- SK PNS (SCAN ASLI)
- SK Pangkat Terakhir (SCAN ASLI)
- Ijazah pada saat CPNS (SCAN ASLI)
6. Pindah Wilayah Kerja PNS
A. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah masuk ke Kota Probolinggo :
- Berstatus PNS
- Anjab dan ABK terhadap PNS yang akan Mutasi, sesuai Lampiran I Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 (dari Instansi Asal dan Tujuan)
- Surat Permohonan Mutasi dari yang bersangkutan
- Asli Surat Usul/Permintaan Mutasi dari PPK Instansi penerima dengan menyebutkan Jabatan yang akan diduduki
- Asli Surat Persetujuan Mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Asli Surat Pernyataan tidak dalam proses/menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPk atau PyB (kepegawaian) minimal JPT Pratama
- Fotocopy sah SK Pangkat dan/atau Jabatan terakhir
- Fotocopy sah penilai prestasi kinerja (SKP) bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir
- Asli Surat pernyataan tidak sedang menjalani Tugas Belajar (Tubel) atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau PyB (kepegawaian) minimal JPT Pratama
- Asli Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat
- Surat Pengantar dan Nota Usul yang dicetak melalui SAPK dari instansi penerima, sesuai Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019
- Formasi kebutuhan yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas / Direktur RSUD
- Surat permohonan pindah pemohon kepada Walkota Probolinggo melalui Kepala Instansi;
- Surat pengajuan permohonan pindah dari Kepala Instansi kepada Walikota Probolinggo melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
- Telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, kecuali bagi PNS yang terikat ketentuan Tugas Belajar diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Surat rekomendasi dari Instansi yang dituju apabila telah ada rekomendasi;
- Kelengkapan berkas, meliputi:
- Foto copy surat keputusan pangkat terakhir;
- Foto copy ijasah;
- Foto copy surat keputusan jabatan terakhir;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaaan (P-3) tahun terakhir;
- Foto copy Kartu Pegawai;
- Surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja yang baik;
- Berkas lain yang dapat mendukung permohonan mutasi antar daerah.
7. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
Persyaratannya Adalah :
- Berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
- Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
- Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
- Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
- Sehat jasmani dan rohani.
8. Sistem Informasi Kepegawaian
Maksud dan tujuan pengeloaan SIMPEG adalah :
- terciptanya sistem pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian yang bersifat standard dan seragam;
- terbentuknya database (himpunan data) kepegawaian yang dapat menampung kebutuhan dan bermanfaat bagi proyeksi perencanaan dan pelaksanaan pendayagunaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
- Tujuannya adalah terciptanya database kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang dapat menampung, mengolah, menyimpan, menemukan kembali dan mendistribusikan data pegawai.
- Daftar Riwayat Hidup;
- Ijasah yang dimiliki;
- Surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
- Surat keterangan pengangkatan pegawai negeri sipil;
- Berita Acara Sumpah Janji pegawai negeri sipil;
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas;
- Foto copy Kartu Pegawai;
- Foto copy Kartu Taspen;
- Surat keputusan mutasi;
- Surat keputusan kenaikan pangkat;
- Surat Tanda Tamat Diklat Struktural dan Fungsional;
- Foto copy ijasah/ sertifikat kursus/seminar;
- Foto copy Karis, Karsu;
- Surat keputusan Kenaikan Gaji Berkala;
- Surat keputusan hukuman disiplin
9. Pengurusan KPE
A. Penetapan kartu pegawai baru :
- Foto copy surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- Foto copy surat keputusan pegawai negeri sipil;
- Surat Pengantar dar instansi
- Semua persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) lembar.
- Foto copy surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
- Foto copy surat keputusan pegawai negeri sipil;
- Surat laporan kehilangan asli dari kepolisian;
- Surat pengantar dari instansi
- Semua persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) lembar.
10. Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional
Persyaratannya Adalah :
- Berstatus PNS.
- Memiliki disiplin ilmu pengetahuan dan/ atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi.
- Setiap unsur dalam SKP sekurang-kurangnya bernilai baik.
11. Pensiun PNS
A. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh pegawai negeri sipil yang meminta berhenti :
Pegawai negeri sipil yang akan mencapai batas usia pensiun dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 (satu) tahun dengan mendapatkan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk usulan permohonan bebas tugas :
- Usia minimal 50 (lima puluh) tahun, masa kerja 20 (dua puluh) tahun;
- Permohonan dari yang bersangkutan;
- Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah kenaikan gaji berkala terakhir 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah kartu pegawai 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah KP-4, 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat nikah 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah akte kelahiran anak 2 (dua) lembar;
- Foto kopi sah kartu istri/kartu suami 2 (dua) lembar;
- Pasfoto hitam putih ukuran 4 x 6 CM = 6 (enam) lembar.
- Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 2 (dua) lembar
- Fotokopi sah kenaikan gaji berkala terakhir 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah kartu pegawai 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah KP-4, 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat nikah 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah akte kelahiran anak 2 (dua) lembar;
- Kartu istri/kartu suami 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah impasing gaji terakhir 2 (dua) lembar;
- Pasfoto hitam putih ukuran 4 x 6 CM = 6 (enam) lembar;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) 3 (tiga) tahun terakhir 2 (dua) lembar;
- Surat keterangan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dari atasan 2 (dua) lembar.
- Permohonan dari yang bersangkutan;
- Surat keterangan dari dokter tim penguji kesehatan yang menyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri;
- Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah kenaikan gaji berkala terakhir 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah kartu pegawai 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah KP-4, 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat nikah 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah akte kelahiran anak 2 (dua) lembar;
- Kartu istri/kartu suami 2 (dua) lembar;
- Pasfoto hitam putih ukuran 4 x 6 CM = 6 (enam) lembar.
- Permohonan pensiun dari janda / duda yang bersangkutan;
- Surat keterangan kejandaan/kedudaan dari Lurah/Camat;
- Surat keterangan kematian dari Lurah/Camat;
- Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah kenaikan gaji berkala terakhir 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah kartu pegawai 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah KP-4, 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat nikah 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah akte kelahiran anak 2 (dua) lembar;
- Kartu istri/kartu suami 2 (dua) lembar;
- Pasfoto hitam putih ukuran 4 x 6 CM = 6 (enam) lembar;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir 2 (dua) lembar;
- Surat keterangan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin 2 (dua) lembar.
Pegawai negeri sipil yang akan mencapai batas usia pensiun dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 (satu) tahun dengan mendapatkan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk usulan permohonan bebas tugas :
- Permohonan bebas tugas yang bersangkutan diketahui pimpinan 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 2 (dua) lembar;
- Fotokopi sah kartu pegawai 2 (dua) lembar.

