Sosialisasi tentang Pengembangan Kompetensi Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo
Kegiatan Sosialisasi tentang Peningkatan Kompetensi Pendidikan ini dilaksanakan pada tanggal 22 April 2019 di Ruang Pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo. Peserta Sosialisasi ini terdiri dari pejabat yang membidangi masalah kepegawaian dan staf baik tenaga fungsional umum maupun fungsional tertentu , selain itu juga dihadirkan sebagaian pegawai Non ASN dalam hal ini PTT dan GTT. Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan Sosialisasi ini adalah untuk Penyampaian Informasi tentang implementasi dan manfaat dari upaya pengembangan kompetensi melalui pendidikan yang dilakukan masing-masing Aparatur Sipil Negara(ASN) dalam menunjang peningkatan karir dalam manajemen kepegawaian.
Adapun tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah agar ASN mampu mengimplementasikan dan menginterpretasikan pengembangan kompetensi apa saja yang perlu untuk dimiliki bagi setiap Aparatur Sipil Negara khususnya di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo
Sebagaimana materi yang disampaikan oleh narasumber dari Universitas Terbuka Jember Bapak Prof. Dr. Muhammad Imam Farisi,M.Pd dalam penyajiannya disampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara harus selalu membekali diri dengan kemampuan-kemampuan teknis lainnya dalam rangka menunjang tugasnya baik tentang keguruannya bagi fungsional Guru ataupun kemampuan teknis bagi ASN lainnya, karena tantangan kedepan ASN akan dihadapkan pada suatu masa yang dimana kita harus mampu menghadapi tantangan yang memerlukan suatu kemampuan teknis sebagai seoarang ASN. Sebagaimana program Nawacita Jokowi-JK bahwa dalam rangka menyonsong Revolusi Industri 4.0, ASN yang ada Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo harus mampu mengupgrade kompetensi tidak hanya pada satu segmen saja akan tetapi harus mampu mengintegrasikan segenap kemampuan pada semua lini yang ada sehingga kita siap untuk menyongsong era Revolusi Industri yang sudah didepan mata. Pada dasarnya pengembangan kompetensi merupakan hal yang mutlak dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara sebagaimana yang terangkum dalam area reformasi bidang kepegawaian yang salah satunya mengharuskan peningkatan performance kualitas dan kuantitas SDM aparatur . berkaitan dengan hal tersebut perlu suatu analisa kebutuhan pengembangan, sehingga arah pengembangan kompetensi utamanya terkait dengan masalah pendidikan bisa berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Aparatur.
Yang menjadi tujuan dalam upaya peningkatan kompetensi melalui pendidikan ini ada sejatinya dikhususkan dalam rangka mengupgrade kemampuan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan dalam rangka mendukung tugas yang dijalani sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Jadi bukan hanya ditujukan untuk menempatkan diri pada strata pendidikan yang akan dijalani dengan kata lain posisi kedudukan / pangkat dalam hal ini merupakan penghargaan bukan merupakan tujuan hak PNS mengikuti pendidikan. Dalam kesempatan ini juga disampaikan perihal Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian, yang berkaitan dengan Pegawai Non PNSdimana dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, pegawai Non PNS tersebut dapat diangkat menjadi PPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada Lembaga non structural, badan layanan umum / badan layanan umum daerah, Lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum di undangkan Peraturan Pemerintah ini , masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun,Kesimpulan dari Peraturan Pemerintah ini pada hakekatnya PPPK merupakan suatu jabatan fungsional yang harus memiliki syarat kompetensi teknis yang salah satunya adalah Pendidikan sehingga mau tidak mau suka tidak suka kita harus bisa menyesuaikan dengan kualifikasi Pendidikan sebagaimana peraturan yang ada ( download materi sosialisasi)



