Surat Edaran Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) dan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD)

SURAT EDARAN KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan
Implementasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Jafung AKPD) bagi Pemerintah Daerah
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah, dan pengelolaan keuangan daerah, serta memanfaatkan perpanjangan masa inpassing Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sampai dengan Desember 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, kami mengundang Pemerintah Daerah seluruh Indonesia agar mendaftarkan PNSD di lingkungannya untuk diangkat menjadi Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut.
SURAT EDARAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI REBUPBLIK INDONESIA
Menindaklanjuti Pasal 2 ayat(6) Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian dan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Tahun 2017-2018
Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut.

