BKD Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Aparatur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2014

skp3Setelah lebih dari 30 tahun akhirnya formula tentang penilaian pekerjaan PNS berubah.Sebelumya penilaian kinerja PNS diatur dengan PP nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS. Dalam PP tersebut penilaian pekerjaan PNS hanya dinilai dari perilaku kerja saja. Aturan tersebut pada pelaksanaannya terkesan hanya formalitas hanya dibutuhkan ketika seorang PNS akan memproses kenaikan pangkatnya atau proses pensiun maupun proses kepegawaian lainnya.
Sebetulnya aturan dalam PP tersebut adalah baik, dimana unsur-unsur yang dinilai dalam pelaksanaan pekerjaan PNS sudah mencakup semua aspek dalam perilaku dan kinerja seorang PNS. Namun dalam perkembangannya ketika kinerja PNS adalah berbasis sistem prestasi kerja maka diperlukan alat ukur baru bagi kinerja PNS yang dapat dipertanggungjawabkan secara kuantitas dan kualitas pekerjaan dengan sasaran akhir adalah capaian hasil kerja maka diperlukan regulasi baru yang akan mengukur rapor PNS tiap tahun.
PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS merupakan jawaban akan sebuah instrumen penilaian evaluasi kerja PNS yang dapat diukur secara obyektif, transparan dan akuntabel. PP ini seorang PNS diharuskan untuk membuat sasaran kerja pegawai (SKP) pada awal tahun. Ini berarti bahwa setiap PNS diharuskan mempunyai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dengan kata lain bahwa setiap PNS harus mempunyai pekerjaan yang jelas yang dapat diukur dan dinilai target kinerjanya. Perilaku PNS yang pada aturan sebelumya mempunyai bobot penilaian mutlak, dalam aturan baru ini hanya memiliki bobot 40% yang 60 % adalah aspek capaian kinerja (sasaran kerja pegawai). namun ada yang menarik dari salah satu unsur capaian kinerja ini yaitu aspek orientasi pelayanan,

aspek ini merupakan salah satu ‘ruh’ dari semangat reformasi birokrasi, dalam artian PNS harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat maupun stake holder lainnya.skp2 Berlakunya PP 46 tahun 2011 pada tanggal 1 Januari 2014 merupakan tantangan tersendiri bagi BKD Kota Probolinggo serta Pemerintah Kota  pada umumnya, dimana aturan tersebut harus disosialisasikan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Artinya mulai tahun ini seluruh PNS arus mempersiapkan diri menyongsong PP DP-3 baru tersebut dalam bentuk pembuatan sasaran kerja pegawai. Ini tentunya positif karena setiap PNS akan tahu peran dan tanggung jawabnya masing-masing, namun perlu dicermati pula terhadap para PNS yang ‘masih samar-samar’ tupoksinya bagaimanakah pembuatan SKP mereka?
Perlu dicermati juga bahwa pemberlakuan PP tersebut yang waktunya sudah dimulai pada tahun ini sehingga memerlukan sosialisasi dan Pelatihan mengenai Pembuatan SKP sesuai dengan PP 46 Tahun 2011  yang kuat dari BKD Kota Probolinggo kepada SKPD lainnya, karena kalau tidak dipersiapkan dari sekarang tentunya akan menimbulkan ‘kebingungan masal’ di kalangan PNS.
Stigma oleh sebagian kalangan bahwa selama ini DP-3 hanya merupakan formalitas untuk proses kenaikan pangkat maupun proses kepegawaian lainnya, jarang dijumpai penilaian DP-3 yang memberikan nilai jelek bagi PNS yang berkinerja rendah, akibatnya DP-3 pun dibuat dalam koridor nilai ‘baik’ dan tidak pernah turun agar proses kenaikan pangkat berjalan lancar.
skp5Kini dengan berlakunya PP 46 tahun 2011 memberikan banyak peluang dan harapan bagi pengembangan PNS apabila aturan itu dijalankan dengan sungguh-sungguh. Apabila dijalankan sebagaimana mestinya aturan ini bisa dipakai untuk mengevaluasi kinerja jajarannya oleh Kepala SKPD. Hal lain yang diamanatkan oleh PP tersebut bahwa hasil penilaian kinerja tersebut bisa dimanfaaatkan untuk penetapan keputusan pembinaan karier para PNS penilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia pegawai Negeri sipil, serta kegiatan perancangan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam organisasi’, dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi’ dan penempatan Pegawai Negeri sipil dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya , dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan
Kemampuan serta keterampilan Pegawai Negeri Sipil yang berkaitan dalam dengan pola karier dan program pendidikan dan pelatihan organisasi, dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi, atau kompensasi dan lain-lainnya. Hal-hal yang diamanatkan tersebut tentunya akan sangat membantu dalam rangka pembinaan dan sistem karier Pegawai Negeri Sipil yang dititikberatkan berdasarkan sistem prestasi kerja.
Pemerintah Kota Probolinggo sedang giat-giatnya melakukan program reformasi birokrasi, road map telah disusun, dengan instrumen PP ini tentunya akan sangat membantu dalam hal pemantauan dan evaluasi para PNS yang menjadi obyek dari program tersebut, karena pada hakikatnya parameter penilaian dari PP tersebut sudah menilai keseluruhan dari seorang PNS baik dari hasil pekerjaan maupun perilaku kedinasannya. Program reformasi birokrasi akan berjalan dengan baik apabila ada komitmen kuat dari pelaksananya dan PP 46 tahun 2011 akan mengawal keberhasilan program semangat pembaharuan tersebut apabila dijalankan dengan konsisten.
Program penilaian kinerja PNS maupun evaluasi kinerja struktural belum ada pada BKD Kota Probolinggo maka akan menjadi modal yang besar dalam pola penataan dan pengembangan PNS serta penataan manajemen kepegawaian daerah apabila PP ini dilaksanakan dengan baik mulai tahun depan. Langkah awal agar tidak menjadi suatu formalitas mungkin ada baiknya apabila SKP pejabat struktural yang dibuat pada bulan Januari 2014 juga dikumpulkan di BKD selaku pengelola manajemen kepegawaian daerah dan hasilnya dalam bentuk penilaian prestasi kerja pada akhir tahun 2014 juga di kumpulkan di BKD, dengan dasar hal tersebut maka akan diketahui kinerja masing-masing pejabat struktural dan akan menjadi salah satu bahan kajian dalam pengambilan keputusan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier PNS.
Guna menghadapi realisasi penyelenggaraan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP)  dan upaya mengeliminasi permasalahan yang akan dihadapi dalam aspek sumber daya manusia dalam pemerintahan, maka perlu diadakannya Pendidikan dan Pelatihan ” Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam rangka Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sesuai dengan PP No. 46 Tahun 2011”  Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2014.skp4 Masud dan Tujuan Diklat peningkatan kompetensi aparatur dalam rangka penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil pemerintah kota probolinggo ini dimaksudkan agar peserta memiliki pemahaman yang baik tentang wewenang jabatan serta tugas pokok dalam setiap kebijakan dan program pemerintah. Adapun yang menjadi tujuannya adalah :

  1. Memperkuat sistem perencanaan kepegawaian sesuai dengan analisis jabatan
  2. Mengembangkan sistem manajemen informasi kepegawaian
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur pegawai negeri sipil
  4. Penataan sumber daya manusia aparatur pegawai negeri sipil berbasis kompetensi
  5. Peningkatan kinerja pelayanan kepegawaian

Peserta Diklat Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam rangka Penilaian Prestasi Kerja PNS pemerintah kota probolinggo ini sebanyak 82 orang yang berasal dari pejabat yang menangani urusan kepegawaian dan staf berpotensi di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah dibagi menjadi dua Angkatan, sebagaimana berikut :


NO

NIP

NAMA

JABATAN

1

198503302003122006

RISQI FADILLAH, SSTP

Kasubbag. Kepegawaian & Peningkatan SDM pada Sekretariat Dinas Komunikasi & Informatika

2

198802012010012012

FITRIANINGSIH, A.Md

Staf

3

196902021993031009

SARDI, SH

Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah

4

198504072010012001

IKA RETNO HAWIYANTI

Staf

5

196601011991032019

ARIK WILUJENG, S.Sos, M.Si

Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat BAPPEDA

6

197807082007011009

AS'ARI

Staf

7

196001011982061005

SUPARDI, S.Sos

Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset

8

198008292009011002

MUHAMMAD YASIN

Staf

9

197610132008012009

SOBY EKO CAHYANINGATI, ST

Kasubbagn Umum dan Kepegawaian pada Dinas PU

10

197005221998022002

NURUL AMALIA, S.Pd

Staf

11

196311081988032004

ENY RAHAYU, S.Sos

 

12

196905032007011027

GUNAWAN

Staf

13

196204021987031016

DAMANHURI, S.Sos, M.M

Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Kesehatan

14

197807052005011013

DEDY AGUNG SUBAGYO, S.Pd

Staf

15

197709302005012015

ARIE PUGAR LESTARI, S.TP, MM

Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian

16

 

RISWANDA EKO FEBRIANTO

Staf

17

196312221987032006

FARIDA ANGGRAENI, S.Sos

Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Perhubungan

18

197010302007011020

ADI PURWANTO

Staf

19

196311151983032010

MARIA THERESIA DEVOS, S.Sos

Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Dinas Koperindag

20

198307092010011018

DIDIET FITRIYANTO, A.Md

Staf

21

195906161986102001

RESTU WIDIATI, S.Sos

Kasubbag. Umum  & Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Tenaga Kerja

22

196809101998032005

HARIYANI

Staf

23

196301031983032016

NURUL ISWANTINAH

Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Kelautan & Perikanan

24

198408212011012011

INDRA KRISTIANA, S.Pi

Staf

25

196206221992022001

SITI ROMLAH, S.Sos

Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Sosial

26

197803042010012006

MARIA FARIDA OSE, A.Md

Staf

27

196302201986031015

MISDI, S.Sos

Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

28

197901142008011007

AKHMADI

Staf

29

195808181981062001

SULISTIANI

Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Pemuda, Olah Raga, Budaya & Pariwisata

30

196109162006042003

NAMIATI

Staf

31

195902021985082002

EKO SITI ASMANIAH

Kasubbag. Tata Usaha pada Bag. Umum Sekretariat DPRD

32

197812022006042019

IRA MAHARDININGTIAS, S.Si

Staf

33

196104081987032007

Dra. SRI HASTATI NUR'AINI, MM

Sekretaris pada Badan Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan

34

198506012010012024

DWI RETNO SETYORINI, SE

Staf

35

197608192011011003

HANDIARTO, SE

Kepala K TU UPT KB KS Kec Mayangan

36

197809242009012002

EMY LUTHFIAH

Staf

37

198203102009032003

SITA DWIYANTI, SP

Kasubbag. Tata Usaha pada UPT Pengolahan Sampah & Limbah Badan Lingkungan Hidup

38

198611172005012002

ROBIATUL ADAWIYAH, SE

Staf

39

197109272006041015

EKA WISNU SATYA DARMA, S.T

Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa, Politik & Linmas

40

198609082010012019

ENVIA FURNALISA, A.Md Kom.

Staf

41

196308111990122001

SETYA AGUS WURYANINGRUM, S.Sos

Kasubbag. Administrasi & Umum pada Sekretariat Inspektorat

42

197801122009012004

ANIS NURUL LAYLY

Staf

43

196306041987031019

SAHLA, S.Sos

Kasubbag. Kepegawaian pada Bagian Umum RSUD dr. Moh. Saleh

44

196705152007011041

ISPITO

Staf

skp1Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Diklat Peningkatan Kompetensi Aparatur Pemerintah Dalam rangka Penilaian Prestasi Kerja PNS kota probolinggo tahun 2014 ini dilaksanakan pada tanggal 10 s/d 15 Pebruari 2014 di hotel bromo view, Jl. Raya Bromo KM 05, kota probolinggo. Materi yang disajikan dalam diklat ini disesuaikan dengan standar kompetensi yang diperlukan bagi aparatur di jajaran pemerintah kota probolinggo dengan memperhatikan keragaman bidang tugas dan permasalahan pelaksanaan dilapangan antaralain sebagai berikut :

  1. Standar dan  kompetensi jabatan
  2. Penjelasan dan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai dengan PP 46 tahun 2011
  3. Penjelasan Perka BKN No 01 tahun 2013 tentang Juklak Penilaian Prestasi Kerja PNS