BKD Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Aparatur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2014
Setelah lebih dari 30 tahun akhirnya formula tentang penilaian pekerjaan PNS berubah.Sebelumya penilaian kinerja PNS diatur dengan PP nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS. Dalam PP tersebut penilaian pekerjaan PNS hanya dinilai dari perilaku kerja saja. Aturan tersebut pada pelaksanaannya terkesan hanya formalitas hanya dibutuhkan ketika seorang PNS akan memproses kenaikan pangkatnya atau proses pensiun maupun proses kepegawaian lainnya.
Sebetulnya aturan dalam PP tersebut adalah baik, dimana unsur-unsur yang dinilai dalam pelaksanaan pekerjaan PNS sudah mencakup semua aspek dalam perilaku dan kinerja seorang PNS. Namun dalam perkembangannya ketika kinerja PNS adalah berbasis sistem prestasi kerja maka diperlukan alat ukur baru bagi kinerja PNS yang dapat dipertanggungjawabkan secara kuantitas dan kualitas pekerjaan dengan sasaran akhir adalah capaian hasil kerja maka diperlukan regulasi baru yang akan mengukur rapor PNS tiap tahun.
PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS merupakan jawaban akan sebuah instrumen penilaian evaluasi kerja PNS yang dapat diukur secara obyektif, transparan dan akuntabel. PP ini seorang PNS diharuskan untuk membuat sasaran kerja pegawai (SKP) pada awal tahun. Ini berarti bahwa setiap PNS diharuskan mempunyai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dengan kata lain bahwa setiap PNS harus mempunyai pekerjaan yang jelas yang dapat diukur dan dinilai target kinerjanya. Perilaku PNS yang pada aturan sebelumya mempunyai bobot penilaian mutlak, dalam aturan baru ini hanya memiliki bobot 40% yang 60 % adalah aspek capaian kinerja (sasaran kerja pegawai). namun ada yang menarik dari salah satu unsur capaian kinerja ini yaitu aspek orientasi pelayanan,
aspek ini merupakan salah satu ‘ruh’ dari semangat reformasi birokrasi, dalam artian PNS harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat maupun stake holder lainnya.
Berlakunya PP 46 tahun 2011 pada tanggal 1 Januari 2014 merupakan tantangan tersendiri bagi BKD Kota Probolinggo serta Pemerintah Kota pada umumnya, dimana aturan tersebut harus disosialisasikan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Artinya mulai tahun ini seluruh PNS arus mempersiapkan diri menyongsong PP DP-3 baru tersebut dalam bentuk pembuatan sasaran kerja pegawai. Ini tentunya positif karena setiap PNS akan tahu peran dan tanggung jawabnya masing-masing, namun perlu dicermati pula terhadap para PNS yang ‘masih samar-samar’ tupoksinya bagaimanakah pembuatan SKP mereka?
Perlu dicermati juga bahwa pemberlakuan PP tersebut yang waktunya sudah dimulai pada tahun ini sehingga memerlukan sosialisasi dan Pelatihan mengenai Pembuatan SKP sesuai dengan PP 46 Tahun 2011 yang kuat dari BKD Kota Probolinggo kepada SKPD lainnya, karena kalau tidak dipersiapkan dari sekarang tentunya akan menimbulkan ‘kebingungan masal’ di kalangan PNS.
Stigma oleh sebagian kalangan bahwa selama ini DP-3 hanya merupakan formalitas untuk proses kenaikan pangkat maupun proses kepegawaian lainnya, jarang dijumpai penilaian DP-3 yang memberikan nilai jelek bagi PNS yang berkinerja rendah, akibatnya DP-3 pun dibuat dalam koridor nilai ‘baik’ dan tidak pernah turun agar proses kenaikan pangkat berjalan lancar.
Kini dengan berlakunya PP 46 tahun 2011 memberikan banyak peluang dan harapan bagi pengembangan PNS apabila aturan itu dijalankan dengan sungguh-sungguh. Apabila dijalankan sebagaimana mestinya aturan ini bisa dipakai untuk mengevaluasi kinerja jajarannya oleh Kepala SKPD. Hal lain yang diamanatkan oleh PP tersebut bahwa hasil penilaian kinerja tersebut bisa dimanfaaatkan untuk penetapan keputusan pembinaan karier para PNS penilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia pegawai Negeri sipil, serta kegiatan perancangan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam organisasi’, dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi’ dan penempatan Pegawai Negeri sipil dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya , dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan
Kemampuan serta keterampilan Pegawai Negeri Sipil yang berkaitan dalam dengan pola karier dan program pendidikan dan pelatihan organisasi, dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi, atau kompensasi dan lain-lainnya. Hal-hal yang diamanatkan tersebut tentunya akan sangat membantu dalam rangka pembinaan dan sistem karier Pegawai Negeri Sipil yang dititikberatkan berdasarkan sistem prestasi kerja.
Pemerintah Kota Probolinggo sedang giat-giatnya melakukan program reformasi birokrasi, road map telah disusun, dengan instrumen PP ini tentunya akan sangat membantu dalam hal pemantauan dan evaluasi para PNS yang menjadi obyek dari program tersebut, karena pada hakikatnya parameter penilaian dari PP tersebut sudah menilai keseluruhan dari seorang PNS baik dari hasil pekerjaan maupun perilaku kedinasannya. Program reformasi birokrasi akan berjalan dengan baik apabila ada komitmen kuat dari pelaksananya dan PP 46 tahun 2011 akan mengawal keberhasilan program semangat pembaharuan tersebut apabila dijalankan dengan konsisten.
Program penilaian kinerja PNS maupun evaluasi kinerja struktural belum ada pada BKD Kota Probolinggo maka akan menjadi modal yang besar dalam pola penataan dan pengembangan PNS serta penataan manajemen kepegawaian daerah apabila PP ini dilaksanakan dengan baik mulai tahun depan. Langkah awal agar tidak menjadi suatu formalitas mungkin ada baiknya apabila SKP pejabat struktural yang dibuat pada bulan Januari 2014 juga dikumpulkan di BKD selaku pengelola manajemen kepegawaian daerah dan hasilnya dalam bentuk penilaian prestasi kerja pada akhir tahun 2014 juga di kumpulkan di BKD, dengan dasar hal tersebut maka akan diketahui kinerja masing-masing pejabat struktural dan akan menjadi salah satu bahan kajian dalam pengambilan keputusan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier PNS.
Guna menghadapi realisasi penyelenggaraan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan upaya mengeliminasi permasalahan yang akan dihadapi dalam aspek sumber daya manusia dalam pemerintahan, maka perlu diadakannya Pendidikan dan Pelatihan ” Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam rangka Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sesuai dengan PP No. 46 Tahun 2011” Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2014.
Masud dan Tujuan Diklat peningkatan kompetensi aparatur dalam rangka penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil pemerintah kota probolinggo ini dimaksudkan agar peserta memiliki pemahaman yang baik tentang wewenang jabatan serta tugas pokok dalam setiap kebijakan dan program pemerintah. Adapun yang menjadi tujuannya adalah :
- Memperkuat sistem perencanaan kepegawaian sesuai dengan analisis jabatan
- Mengembangkan sistem manajemen informasi kepegawaian
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur pegawai negeri sipil
- Penataan sumber daya manusia aparatur pegawai negeri sipil berbasis kompetensi
- Peningkatan kinerja pelayanan kepegawaian
Peserta Diklat Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam rangka Penilaian Prestasi Kerja PNS pemerintah kota probolinggo ini sebanyak 82 orang yang berasal dari pejabat yang menangani urusan kepegawaian dan staf berpotensi di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah dibagi menjadi dua Angkatan, sebagaimana berikut :
NO |
NIP |
NAMA |
JABATAN |
|
1 |
198503302003122006 |
RISQI FADILLAH, SSTP |
Kasubbag. Kepegawaian & Peningkatan SDM pada Sekretariat Dinas Komunikasi & Informatika |
|
2 |
198802012010012012 |
FITRIANINGSIH, A.Md |
Staf |
|
3 |
196902021993031009 |
SARDI, SH |
Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah |
|
4 |
198504072010012001 |
IKA RETNO HAWIYANTI |
Staf |
|
5 |
196601011991032019 |
ARIK WILUJENG, S.Sos, M.Si |
Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat BAPPEDA |
|
6 |
197807082007011009 |
AS'ARI |
Staf |
|
7 |
196001011982061005 |
SUPARDI, S.Sos |
Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset |
|
8 |
198008292009011002 |
MUHAMMAD YASIN |
Staf |
|
9 |
197610132008012009 |
SOBY EKO CAHYANINGATI, ST |
Kasubbagn Umum dan Kepegawaian pada Dinas PU |
|
10 |
197005221998022002 |
NURUL AMALIA, S.Pd |
Staf |
|
11 |
196311081988032004 |
ENY RAHAYU, S.Sos |
|
|
12 |
196905032007011027 |
GUNAWAN |
Staf |
|
13 |
196204021987031016 |
DAMANHURI, S.Sos, M.M |
Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Kesehatan |
|
14 |
197807052005011013 |
DEDY AGUNG SUBAGYO, S.Pd |
Staf |
|
15 |
197709302005012015 |
ARIE PUGAR LESTARI, S.TP, MM |
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian |
|
16 |
|
RISWANDA EKO FEBRIANTO |
Staf |
|
17 |
196312221987032006 |
FARIDA ANGGRAENI, S.Sos |
Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Perhubungan |
|
18 |
197010302007011020 |
ADI PURWANTO |
Staf |
|
19 |
196311151983032010 |
MARIA THERESIA DEVOS, S.Sos |
Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Dinas Koperindag |
|
20 |
198307092010011018 |
DIDIET FITRIYANTO, A.Md |
Staf |
|
21 |
195906161986102001 |
RESTU WIDIATI, S.Sos |
Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Tenaga Kerja |
|
22 |
196809101998032005 |
HARIYANI |
Staf |
|
23 |
196301031983032016 |
NURUL ISWANTINAH |
Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Kelautan & Perikanan |
|
24 |
198408212011012011 |
INDRA KRISTIANA, S.Pi |
Staf |
|
25 |
196206221992022001 |
SITI ROMLAH, S.Sos |
Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Sosial |
|
26 |
197803042010012006 |
MARIA FARIDA OSE, A.Md |
Staf |
|
27 |
196302201986031015 |
MISDI, S.Sos |
Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil |
|
28 |
197901142008011007 |
AKHMADI |
Staf |
|
29 |
195808181981062001 |
SULISTIANI |
Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Pemuda, Olah Raga, Budaya & Pariwisata |
|
30 |
196109162006042003 |
NAMIATI |
Staf |
|
31 |
195902021985082002 |
EKO SITI ASMANIAH |
Kasubbag. Tata Usaha pada Bag. Umum Sekretariat DPRD |
|
32 |
197812022006042019 |
IRA MAHARDININGTIAS, S.Si |
Staf |
|
33 |
196104081987032007 |
Dra. SRI HASTATI NUR'AINI, MM |
Sekretaris pada Badan Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan |
|
34 |
198506012010012024 |
DWI RETNO SETYORINI, SE |
Staf |
|
35 |
197608192011011003 |
HANDIARTO, SE |
Kepala K TU UPT KB KS Kec Mayangan |
|
36 |
197809242009012002 |
EMY LUTHFIAH |
Staf |
|
37 |
198203102009032003 |
SITA DWIYANTI, SP |
Kasubbag. Tata Usaha pada UPT Pengolahan Sampah & Limbah Badan Lingkungan Hidup |
|
38 |
198611172005012002 |
ROBIATUL ADAWIYAH, SE |
Staf |
|
39 |
197109272006041015 |
EKA WISNU SATYA DARMA, S.T |
Kasubbag. Umum & Kepegawaian pada Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa, Politik & Linmas |
|
40 |
198609082010012019 |
ENVIA FURNALISA, A.Md Kom. |
Staf |
|
41 |
196308111990122001 |
SETYA AGUS WURYANINGRUM, S.Sos |
Kasubbag. Administrasi & Umum pada Sekretariat Inspektorat |
|
42 |
197801122009012004 |
ANIS NURUL LAYLY |
Staf |
|
43 |
196306041987031019 |
SAHLA, S.Sos |
Kasubbag. Kepegawaian pada Bagian Umum RSUD dr. Moh. Saleh |
|
44 |
196705152007011041 |
ISPITO |
Staf |
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Diklat Peningkatan Kompetensi Aparatur Pemerintah Dalam rangka Penilaian Prestasi Kerja PNS kota probolinggo tahun 2014 ini dilaksanakan pada tanggal 10 s/d 15 Pebruari 2014 di hotel bromo view, Jl. Raya Bromo KM 05, kota probolinggo. Materi yang disajikan dalam diklat ini disesuaikan dengan standar kompetensi yang diperlukan bagi aparatur di jajaran pemerintah kota probolinggo dengan memperhatikan keragaman bidang tugas dan permasalahan pelaksanaan dilapangan antaralain sebagai berikut :
- Standar dan kompetensi jabatan
- Penjelasan dan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai dengan PP 46 tahun 2011
- Penjelasan Perka BKN No 01 tahun 2013 tentang Juklak Penilaian Prestasi Kerja PNS

