Diklat Peningkatan Kompetensi Aparatur Pranata Komputer Tahun 2014
Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer. (Kepmenpan 66/KEP/M.PAN/2003). Selanjutnya pada peraturan yang sama pada pasal 4 dinyatakan bahwa tugas pokok pranata komputer adalah merencanakan, menganalisis, merancang, , mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer.
Jelas bahwa definisi Pranata Komputer (Prakom) di sini ialah definisi fungsional. Dan jelas pula bahwa fungsi prakom ialah seperti tersebut diatas. Kalau disingkat (supaya gampang diingat), garis besar fungsi tersebut ialah fungsi operator, teknisi, pengembangan (rekayasa), analisa, dan perencanaan.
Fungsi operator ialah fungsi yang langsung menghasilkan keluaran yang nyata, praktis, dan hasilnya bisa dilihat dan langsung dirasakan dengan mengoperasikan perangkat komputer. Contohnya ialah entri data, menulis dan mencetak surat.
Fungsi teknisi ialah fungsi yang berhubungan dengan perbaikan perangkat keras. Misalnya, menemukan atau membuat node jaringan baru, pemasangan sistem komputer, pembersihan virus, instalasi program. Hasil yang diharapkan ialah lembaga bisa lebih menghemat biaya reparasi,instalasi, dan pengadaan. Oleh karenanya biaya pengadaan perangkat komputer bisa menjadi lebih rendah karena bisa memilih yang belum berisi sistem operasi. Karena seorang prakom tentu mempunyai kemampuan memasang sistem operasi suatu perangkat komputer.
Fungsi pengembangan ialah menghasilkan sistem aplikasi baru yang sesuai dengan kebutuhan lembaga. Fungsi ini sifatnya mempermudah suatu proses administrasi tertentu sehingga menjadi lebih cepat dan hasilnya lebih akurat. Sehingga akan terjadi penghematan biaya dan tenaga.
Fungsi analisa ialah mengkaji suatu proses sehingga bisa ditetapkan bahwa proses itu memerlukan perangkat komputer dengan spesifikasi tertentu dan melengkapinya dengan program aplikasi tertentu. Baik itu program aplikasi yang telah tersedia maupun program aplikasi yang harus dibuat ( fungsi rekayasa). Suatu pendistribusaian perangkat komputer menjadi lebih diterima karena sudah menggunakan analisa kebutuhan yang proporsional, pasti, dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berdasar suka atau tidak suka semata.
Fungsi perencanaan ialah menetapkan seperti apa sistem teknologi informasi di waktu yang akan datang. Secara umum hal itu meliputi perangkat keras, perangkat lunak, dan SDM yang perlu disediakan. Hal itu menyangkut analisa kebutuhan sistem informasi di waktu yang akan datang, perkembangan teknologi, dan kemampuan pembiayaan lembaga. Singkatnya, perencanaan seperti apa wujud teknologi informasi di waktu yang akan datang, adalah tidak bisa dilepaskan dari peran prakom.
Tetapi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pedoman pelaksanaan JFPK, seseorang yang ingin menduduki JFPK harus mengikuti Diklat yang sesuai dengan tingkatannya untuk memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan. Pusdiklat BPS sesuai dengan tugas dan fungsinya berkewajiban untuk mengadakan dan melaksanakan diklat komputer.
Di era globalisasi seperti sekarang ini perkembangan informasi di dunia ini semakin meningkat dengan kebutuhan yang semakin banyak. Dengan itu banyak sekali perusahaan yang membutuhkan tenaga di bidang TI (teknologi informasi) yang propesional di bidangnya sendiri. Khusunya di bagian jaringan komputer di karenakan di bagian jaringan komputer merupakan salah satu aspek yang sangat segnifikan di perusahaan besar
Kompetensi merupakan kemampuan atau skill yang diharus dimiliki oleh seorang pekerja di bidangnya masing-masing. Kompetensi ini sangat penting bagi pekerja dan perusahaan karena dari kompetensi semua pihak akan merasa puas. Di Indonesia ada lembaga yang melakukan standarisasi Kompetensi profesi adalah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dimana untuk pelaksanaannya dilaksanakan oleh LSP Telematika (Lembaga Sertifikasi Profesi). LSP akan melakukan tugas dan fungsi yang telah diberikan oleh BNSP dalam melakukan sertifikasi kompetensi.
Dalam mendapatkan sebuah pekerjaan kita di tuntut untuk menjadi tenaga ahli yang profesional, ulet dalam bekerja dan bertanggung jawab. Maka dengan itu kita musti banyak belajar dari mana saja. Termasuk dengan cara mengikuti khursus, workshop, dan bertanya-tanya dengan yang lebih ahli bila kita mengalami hambatan. Dengan itu kita musti semangat untuk menjadi pekerja yang profesional.
Menurut Menpan, dengan adanya UU ASN (Aparatur Sipil Negara), jabatan fungsional umum nantinya akan dikurangi dan
diarahkan seluruhnya ke jabatan tertentu agar PNS punya kemampuan serta keahlian, yaitu dengan diikutkan diklat dan pelatihan. Menpan dalam Raker dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu mengistilahkan “jabatan fungsional umum itu artinya semua bisa sedikit-sedikit tapi sedikit-sedikit bisa, jadi tidak bisa dipakai”.Diharapkan, dengan reformasi birokrasi di bidang SDM, birokrasi yang kaya fungsi dengan struktur organisasi yang datar/flat bisa tercapai, maka dari uraian diatas sangat perlu diadakannya Pendidikan dan Pelatihan ”Peningkatan Kompetensi Aparatur Pranata Komputer” Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014.

