INSPEKSI MENDADAK (SIDAK) PASCA LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H / 2021 M

Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik dan bepergian keluar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya melalui :
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tanggal 07 April 2021;
- Surat Edaran Wali Kota Probolinggo Nomor 065/1747/425.022/2021 tanggal 12 April 2021.
Guna memantau tingkat kepatuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dalam menjalankan kebijakan pemerintah setelah menjalankan libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H, maka Tim Pembinaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Probolinggo Nomor : 188.45/146/KEP/425.012/2021, yang terdiri dari :
- Sekretaris Daerah Kota Probolinggo;
- Inspektur Kota Probolinggo;
- Asisten Administrasi Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Probolinggo;
- Asisten Administrasi Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kota Probolinggo; dan
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo,
melaksanakan Inspeksi Mendadak dalam rangka memantau secara langsung tingkat kepatuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara ke beberapa Perangkat Daerah, diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Probolinggo.
Inspeksi Mendadak yang telah dilaksanakan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo, yang memiliki personil sebanyak 230 orang, terdapat 2 orang yang dilaporkan tidak hadir dikarenakan sedang menjalani Cuti Melahirkan dan Cuti Karena Alasan Penting. Sedangkan Inspeksi Mendadak yang telah dilaksanakan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Probolinggo, yang berlokasi di Jl. Mastrip Nomor 155, Kelurahan Kanigaran, Kecamata Kanigaran, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, yang memiliki personil sebanyak 76 orang, terdapat seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilaporkan tidak hadir dikarenakan yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai hasil pemantauan dari rekapitulasi daftar hadir yang telah terekam pada Aplikasi Sistem Informasi Absensi Presensi, maka secara umum ketaatan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dalam menjalankan peraturan kedinasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah telah dilaksanakan dengan baik, walaupun pada saat Inspeksi Mendadak dilaksanakan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan tidak berada di kantor namun yang bersangkutan telah standby di lokasi tugas masing-masing, seperti personil Polisi Pamong Praja, personil Dinas Perhubungan, dan personil pada dinas terkait lain yang bertugas pada pos-pos pantau pada titik yang telah ditetapkan.

