Sosialisasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Tahun 2017
Senin, Tanggal 20 Maret 2017, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Probolinggo mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Kegiatan ini diselenggarakan dengan rangka mewujudkan tersedianya indikator kualitas PNS yang lebih terukur, memiliki kredibilitas dan reliabilitas ketersediaan data. Salah satu tujuan Undang-undang ASN adalah membangun aparatur sipil negara yang profesional. Untuk melihat sampai sejauh mana tujuan ini tercapai maka perlu ditetapkan indikator tingkat profesionalitas ASN sebagai salah satu cara untuk mengukur kualitas ASN.
Profesionalitas dalam birokrasi adalah sesuatu hal yang sudah tidak bisa ditawar lagi. Karena dengan profesional, birokrasi dapat ciptakan kinerja yg efektif dan efisiensi menuju layanan pemerintahan yg semakin berkualitas.
Indeks Pengukuran Profesionalitas (IPP) ASN yang saat ini digunakan oleh Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara manajemen kepegawaian adalah dengan metode composite index. Indikator yang digunakan, antara lain : kompetensi, kompensasi, disiplin dan kinerja. Adapun premis indikator profesionalitas ASN adalah (individu) pegawai akan semakin profesional apabila kompetensinya semakin tinggi, kinerjanya semakin baik, organisasinya semakin modern dan pegawai yang semakin bersih. Adapun data-data yang digunakan harus bersinggungan dengan individu karena profesionalitas dihitung berdasarkan individu.
Penyusunan indeks profesionalitas ASN adalah suatu hal yang sangat penting untuk mengetahui potensi setiap ASN dalam pendidikan, pengalaman, pelatihan teknis dan kepemimpinannya agar disesuaikan dengan rencana pengembangan SDM yang jelas.
Pengukuran indeks profesionalitas ASN dilakukan secara bertahap, yaitu dimulai dengan mengukur indeks profesionalitas bagi seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Pada Acara ini para peserta dibekali tentang cara dan metodologi pengukuran indeks profesionalitas ASN dan diharapkan peserta segera menerapkan pengukuran indeks untuk masing-masing SKPD dan hasil penghitungannya disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia selambat-lambatnya tanggal 27 Maret 2017 untuk selanjutnya akan dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Negara yang dijadwalkan paling lambat tanggal 31 Maret 2017.




