Sosialisasi tentang Implementasi Pengembangan Kompetensi Melalui Pendidikan Dalam Administrasi Kepegawaian
Kegiatan Sosialisasi tentang tentang Implementasi Pengembangan Kompetensi Melalui Pendidikan Dalam Administrasi Kepegawaian ini dilaksanakan selama satu hari tepatnya tanggal 22 Maret 2018 di Ruang Pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo. Peserta Sosialisasi ini terdiri dari pejabat yang membidangi masalah kepegawaian dan staf baik tenaga fungsional umum maupun fungsional tertentu berjumlah 100 orang lingkungan Kota Probolinggo. Adapun maksud dan tujuan Adapun maksud pelaksanaan Sosialisasi ini adalah untuk Penyampaian Informasi tentang implementasi manfaat dari upaya pengembangan kompetensi melalui pendidikan yang dilakukan masing-masing Aparatur Sipil Negara(ASN) dalam menunjang peningkatan karir dalam administrasi kepegawaian. Adapun tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah agar ASN mampu mengimplementasikan dan menginterpretasikan terkait upaya pengembangan kompetensi khususnya masalah pendidikan yang dijalani.
Sebagaimana materi yang disampaikan oleh narasumber Bapak Samsul Hidayat, SS,MPSDM Kasi Seksi Supervisi Kepegawaian pada BKN Kanreg II dijelaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan hal yang mutlak dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara sebagaimana yang terangkum dalam area reformasi bidang kepegawaian yang salah satunya mengharuskan peningkatan performance kualitas dan kuantitas SDM aparatur . berkaitan dengan hal tersebut diperlukan suatu analisa agar nantinya upaya pengembangan tidak bersinggungan dengan pemenuhan kebutuhan terhadap SDM aparatur tersebut. Sehingga arah pengembangan kompetensi utamanya terkait dengan masalah pendidikan bisa berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Aparatur.
Yang menjadi tujuan dalam upaya peningkatan kompetensi melalui pendidikan ini ada sejatinya dikhususkan dalam rangka mengupgrade kemampuan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan dalam rangka mendukung tugas yang dijalani sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Jadi bukan hanya ditujukan untuk menempatkan diri pada strata pendidikan yang akan dijalani dengan kata lain posisi kedudukan / pangkat dalam hal ini merupakan penghargaan bukan merupakan tujuan hak PNS mengikuti pendidikan. Maka dari itu perlu adanya upaya tindak lanjut dari hasil pelaksanaan sosialisasi ini sebagaimana point-point sebagai berikut :
- Bahwa dalam upaya pengembangan kompetensi pendidikan baik melalui ijin belajar maupun tugas belajar, harus diketahui dulu kebutuhan terhadap kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang dilaksanakannya. Agar nantinya pemanfaatannya bisa berkesinambungan dengan pendidikan yang sudah diraih PNS.
- Pengembangan kompetensi melalui pendidikan ini nantinya diarahkan pada penempatan SDM aparatur pada posisinya yang kita kenal dengan istilah The Right Man on The Right Place, sehingga pelaksanaan tugas yang ada bisa berjalan secara efektif dan efisien. Sehingga diharapkan kedepan penempatan PNS yang kurang pas pada posisi idealnya dengan kata lain The Right Man on The Wrong Place bisa di minimalisirkan.




