Pemerintah Kota Probolinggo Melalui BKPSDM Menyelenggarakan Ujian Dinas Tingkat I Dan Tingkat II

image001Kegiatan Ujian Dinas Tingkat I dan II ini diselenggarakan  selama dua hari mulai tanggal 26 -27  Maret 2018 di Ruang Pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo. Untuk penyelenggaraan ujian Dinas kali ini Pelaksana Ujian Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo bekerjasama dengan UPBJJ-UT( Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka)  Jember untuk jasa penyusunan naskah soal serta pengkoreksiannya. Adapun Peserta Ujian Dinas tingkat I dan II ini terdiri dari PNS  yang tidak memiliki ijazah S1 bagi peserta Ujian Dinas Tingkat I dan  Ijazah S2 bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II yang masing-masing berjumlah 10 orang untuk Ujian Dinas Tingkat I dan 7 orang untuk Ujian Dinas Tingkat II lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Adapun maksud dan tujuan Adapun maksud Kegiatan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah mempunyai maksud untuk mengevaluasi kelayakan dari Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d  untuk Ujian Dinas Tingkat I dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk Ujian Dinas Tingkat II. Untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi sesuai pesyaratan administrasi yang di atur dalam peraturan kepegawaian yang berlaku.Tujuan diselenggarakan Ujian Dinas adalah untuk mengetahui dan mengukur tingkat kemampuan setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat/golongan yang lebih tinggi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
Latar Belakang penyelenggaraan ujian dinas ini berawal pemahaman bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur utama sumberdaya manusia aparatur negara yang mempunyai peran sangat penting dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan sekaligus diharapkan menjadi motor penggerak dalam reformasi birokrasi. Keberhasilan tugas-tugas pemerintahan salah satunya ditentukan oleh kemampuan Pegawai Negeri Sipil baik kemampuan dari sisi kuantitas maupun kualitas Pegawai Negeri Sipil. Sejalan dengan kompleksnya tugas-tugas pemerintahan, dimana pemerintahan pusat telah melimpahkan sebagaian wewenang dan tugasnya kepada pemerintah daerah. Salah satu pelimpahan tugas tersebut adalah mengenai wewenang dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka peran pemerintah daerah khususnya dalam rangka mengembangkan karir kepegawaian dari PNS menjadi kewenangan pemerintahan propinsi dan pemerintahan kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal tersebut maka Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d) dan Penata Tingkat I (golongan ruang III/d) untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan dan harus  lulus ujian dinas. Adapun materi i ujian terdiri dari ujian tulis dan ujian wawancara (karya tulis).  Adapun materi ujian tulis berdasarkan hari pelaksanaan ujian dinas adalah sebagai berikut :

1.    Ujian Dinas Tingkat I

  • Pancasila
  • UUD 1945 yang diamandemen
  • KORPRI
  • Pengetahuan Perkantoran
  • Tupoksi
  • Bahasa Indonesia
  • Sejarah Indonesia

2.    Ujian Dinas Tingkat II

  • Pancasila
  • UUD 1945 yang diamandemen
  • KORPRI
  • Manajemen dan Kepemimpinan
  • Tupoksi
  • Bahasa Indonesia
  • Sejarah Indonesia
  • Perkembangan Politik Dalam Negeri, Ekonomi dan Pembangunan
  • Karya Tulis

image002

image003

image004