Sosialisasi tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 53 Tahun 2016
Kegiatan Sosialisasi tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo nomor 53 Tahun 2016 ini diselenggarakan selama dua hari tanggal 08 – 09 Mei 2017 di Ruang Pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo. Peserta Sosialisasi ini terdiri dari pejabat yang membidangi masalah kepegawaian dan staf berjumlah 150 orang yang terbagi menjadi 2 (dua) tahap, untuk hari pertama dikhususkan bagi PNS pada lingkup struktural (non guru) sedangkan pada hari kedua lebih difokuskan pada tenaga tata usaha UPT TK SD pada masing-masing Kecamatan dan staf TU serta tenaga fungsional guru SD dan SMP di lingkungan Kota Probolinggo. Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk memberi pemahaman sekaligus menyamakan persepsi terkait mekanisme pelaksanaan Perwali.Nomor 53 Tahun 2016. Sedangkan tujuan Sosialisasi ini adalah agar pejabat yang menangani masalah kepegawaian dan PNS yang akan meningkatkan kompetensinya melalui peningkatan pendidikan paham terhadap mekanisme pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 53 Tahun 2016.
Secara umum maksud dan tujuan diterbitkannya Peraturan Walikota Probolinggo ini tidak lain adalah dimaksudkan mengatur dan memberikan kepastian proses administrasi dalam pemberian tugas belajar, keterangan belajar, izin belajar, keterangan pendidikan, keterangan selesai belajar, pencantuman gelar, ujian penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, sedangkan tujuannya adalah untuk menciptakan standarisasi kompetensi PNS dan mewujudkan tata kelola manajemen kepegawaian yang terencana, terukur serta tertib administrasi di lingkungan pemerintah kota Probolinggo. Point terpenting dalam perubahan dalam Peraturan Walikota Probolinggo nomor 53 Tahun 2016 tentang perubahan peraturan walikota probolinggo nomor 22 tahun 2014 tentang pemberian tugas belajar, keterangan belajar, izin belajar, keterangan pendidikan, keterangan selesai belajar, pencantuman gelar, ujian penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah salah satunya adalah masalah Ijin untuk mengikuti seleksi program pendidikan bagi yang mengikuti program tugas belajar serta adanya rencana studi sebelum menempuh program pendidikan melalui mekanisme ijin belajar.


Implementasi dari hasil pelaksanaan Sosialisasi ini diharapkan nantinya masing–masing pejabat yang menangani masalah kepegawaian bisa proaktif dalam upaya menganalisa kebutuhan kompetensi di masing-masing unit kerja sehingga dapat diketahui kebutuhan kompetensi yang diperlukan dalam suatu organisasi. Hal ini dimaksudkan agar pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil bisa direncanakan pada masing-masing OPD (Oranisasi Perangkat Daerah). Berkaitan dengan pengembangan kompetensi yang di implementasikan melalui Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 53 Tahun 2016 ini lebih ditekankan pada kompetensi teknis yang dalam hal ini diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan. Untuk itu perlu perhatian serius dari masing-masing OPD agar pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil terkait peningkatan pendidikan melalui mekanisme pemberian Tugas Belajar, Ijin Belajar, Keterangan Belajar, dan Keterangan Pendidikan benar-benar diarahkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi. Selain itu juga perlu adanya persamaan persepsi pada masing-masing individu yang ingin mengembangkan kompetensinya harus ditekankan bahwa peningkatan kompetensi pendidikan ini didasarkan atas dasar peningkatan pengetahuan dan keahlian yang bisa mendukung tugas pokok dan fungsi yang bisa mendukung kebutuhan organisasi bukan atas dasar pada keinginan untuk penyesuaian ijazah semata. Adapun alur/mekanisme dari penerapan dari peraturan walikota Probolinggo nomor 53 Tahun 2016 ini sebagai berikut:






