Sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Kegiatan Sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara ini diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 di Ruang Pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo. Peserta Sosialisasi ini terdiri dari pejabat yang membidangi masalah kepegawaian dan staf berjumlah 50 orang lingkungan Kota Probolinggo. Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan Sosialisasi ini adalah mensosialisasikan terkait PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara serta produk-produk dari PT Taspen Persero. Sedangkan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah agar ASN memperoleh wawasan tentang manfaat JKK dan JKM .
Sebagaimana materi yang disampaikan oleh narasumber Bapak Sudarso selaku Kasi Layanan dan Pemasaran PT. Taspen Persero disampaiakan bahwa Sistem Jaminan Sosial merupakan suatu sistem pelayanan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakatnya melalui perlindungan akibat dari kecelakaan kerja, sakit, dan kematian. Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional “ bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur
Untuk menjamin sistem yang sudah digagas pemerintah tersebut maka dibentuk Badan Pelaksana Jaminan Sosial Nasional yang meliputi diantaranya BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Taspen, yang kesemuanya badan penjamin tersebut mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat baik dari kalangan masyarakat umum, aparatur pemerintah dan swasta. Menyikapi hal tersebut maka Pemerintah wajib mendaftarkan PNS dan PPBASN yang berada di Lingkungan tugasnya kepada pengelolah program. Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pada paragraph 14 Pasal 92 ayat 1“ Perlindungan” Pemerintah Wajib memberikan perlindungan berupa : Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan HukumPerlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam Program Jaminan Sosial Nasional.
Sebagai mitra dari Pemerintah khususnya Pemerintah Kota Probolinggo , PT Taspen selalu berupaya meningkatkan kualitas layanannya sesuai dengan motto PT Taspen Persero Quick Respon, dengan perluasan produk-produk perlindungan bagi Apartur Sipil Negara. Adapun program yang dikembangkan PT Taspen adalah melalui Program Taspen Life, dimana manfaat yang akan didapat dari kepesertaan taspen life terdiri dari beberapa produk diantaranya adalah :
- Taspen Save
- Taspen Pro Beasiswa
- Taspen Dwiguna Sejahtera
Kehadiran Program Taspen Life ini diharapkan bukan menjadi beban tambahan bagi Aparatur Sipil Negara akan tetapi akan lebih meningkatkan manfaat bagi Aparatur Sipil Negara nantinya dalam menghadapi masa saat pensiun serta proteksi diri bagi masing-masing individu ASN serta perlindungan bagi keluarganya.(Download Materi Sosialisasi)




