Tupoksi Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Bidang Pendidikan dan Pelatihan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang Perencanaan dan Evaluasi Kependidikan dan Pelatihanan serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi :
- perumusan rencana kerja di bidang Perencanaan dan Evaluasi Kependidikan dan Pelatihanan serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang Perencanaan dan Evaluasi Kependidikan dan Pelatihanan serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang Perencanaan dan Evaluasi Kependidikan dan Pelatihanan serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan tugas di bidang Perencanaan dan Evaluasi Kependidikan dan Pelatihanan serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; dan pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan, membawahi :
a. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan di bidang Perencanaan dan Evaluasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi :
- penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang perencanaan dan evaluasi;
- penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Perencanaan dan Evaluasi;
- pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- pengumpulan data dalam rangka rencana program pendidikan dan pelatihan prajabatan serta pendidikan dan pelatihan dalam jabatan;
- penyusunan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan kebijakan serta program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan;
- pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan;
- pelaksanaan evaluasi dampak pendidikan dan pelatihan prajabatan dan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan serta pelaporannya;
- pelaksanaan administrasi akademik dan pengembangan tenaga pengajar;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelatihan/bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh instansi terkait;
- penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Perencanaan dan Evaluasi; dan
- pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Subbidang Penyelenggaraan Kediklatan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan di bidang Penyelenggaraan Kediklatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Penyelenggaraan Kediklatan mempunyai fungsi :
- penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang penyelenggaraan kediklatan;
- penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Penyelenggaraan Kediklatan;
- pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- pengumpulan, penyusunan dan pengolahan data dalam rangka rencana pelaksanaan/pengiriman dan penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan Prajabatan serta Pendidikan dan pelatihan dalam Jabatan;
- pelaksanaan koordinasi dan konsultasi tenaga pengajar, bahan pengajaran dan peserta Pendidikan dan pelatihan Prajabatan serta Pendidikan dan pelatihan dalam Jabatan;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi lain dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan serta pendidikan dan pelatihan prajabatan;
- pengelolaan administrasi dan pelaporan Pendidikan dan pelatihan Prajabatan serta Pendidikan dan pelatihan dalam Jabatan;
- penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Penyelenggaraan Kediklatan; dan pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

