Terkini
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI)

EDARAN
TENTANG
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PD DIKTI)
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. PDDIKTI menjadi salah satu instrument pelaksanaan penjaminan mutu. Dalam pasal 56 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi :
- Lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan,
dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan - Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi
Selain itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat memeriksa data di PD Dikti secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh Indonesia;
- PD Dikti dapat diakses melalui laman http://forlap.dikti.go.id
- Masyarakat dapat memeriksa keabsahan ijazah seseorang melalui menu "Profil Mahasiswa" yang datanya relatif lengkap untuk lulusan tahun 2007 dan sesudahnya untuk lulusan luar negeri, masyarakat dapat memeriksa keabsahannya melalui http://ijazahln.dikti.go.id Perlu pemeriksaan yang lebih teliti dan lanjut untuk pendidikan seseorang yang datanya tidak diketemukan dalam PD Dikti;
- Masyarakat dapat memeriksa kesehatan perguruan tinggi dan program studi melalui menu "Profil PT" dengan mencermati data rasio dosen terhadap mahasiswa. Rasio ideal program studi adalah 1:20 untuk eksakta dan 1:30 untuk ilmu sosial dengan toleransi 50%.

