Pemberitahuan Persiapan Penyesuaian (Inpassing) ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD)

SURAT EDARAN
Pemberitahuan Persiapan Penyesuaian (Inpassing) ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD)

 

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 900/712/SJ Tanggal 01 Februari 2017 Perihal Persiapan Penyesuaian / Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional P2UPD dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, maka bersama ini kami sampaikan copian surat dimaksud sebagai sarana pemberitahuan Penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan guna memperlancar proses usul penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, maka kami menawarkan sekaligus mohon informasi mengenai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Saudara yang berminat dan memenuhi syarat untuk diusulkan penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.


Selanjutnya, data informasi sekaligus kelengkapan berkas administrasi Pegawai Negeri Sipil yang akan diusulkan untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah disusun sebagaimana format yang terlampir dalam Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 900/712/SJ Tanggal 01 Februari 2017 Perihal Persiapan Penyesuaian / Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional P2UPD dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016. Usulan tersebut kemudian diajukan kepada Ibu Wali Kota Probolinggo dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo selambat-lambatnya pada tanggal 17 Maret 2017. Hal ini mengingat karena batas akhir penyampaian usulan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang akan disesuaikan (di-inpassing) adalah pada tanggal 31 Maret 2017. Adapun sebagai bahan pertimbangan Saudara, kami sampaikan pula Profil Singkat Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Download SE Mendagri Tentang Pemberitahuan Persiapan Penyesuaian (Inpassing) ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD)