Pengumuman hasil optimalisasi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2/1463/425.203/2023
TENTANG
HASIL OPTIMALISASI
PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
FORMASI TAHUN 2022
Sesuai dengan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor : 3980.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 Tanggal 4 September 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Rekapitulasi Optimalisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Formasi Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut :
    • Formasi PPPK Teknis                                                : 17 (tujuh belas) orang
    • Formasi PPPK Teknis yang terisi per Agustus 2023    : 12 (dua belas) orang
    • Formasi PPPK Teknis terisi hasil dari Optimalisasi      : 5 (lima) orang
  2. Hasil Optimalisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Formasi Tahun 2022 adalah sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
  3. Adapun maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah :

P

:

Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

L

:

Peserta Lulus

L-2

:

Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

TL

:

Peserta Tidak Lulus

TMS

:

Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi

TH

:

Peserta Tidak Hadir

A

:

Peserta yang menyandang Disabilitas dan Lulus Seleksi Administrasi mendapatkan 10% tambahan nilai

F

:

Peserta yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-1

APS

:

Peserta yang mengajukan pengunduran diri

R2

:

Peserta dari Tenaga Non ASN yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 571 Tahun 2023

DOWNLOAD SURAT SELENGKAPNYA

LAMPIRAN