Pengumuman Tambahan Kelengkapan Dokumen Pemberkasan NIP CPNS Tahun 2018

PENGUMUMAN
Perihal : Tambahan Kelengkapan Dokumen Pemberkasan NIP CPNS Tahun 2018

 

Sehubungan dengan kegiatan Pemberkasan NIP CPNS Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut :

  1. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kanreg II BKN Surabaya, pelamar CPNS diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Akreditasi dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Bagi Formasi Umum dan Disabilitas, Akreditasi yang dilampirkan adalah akreditasi Program Studi
    • Bagi Formasi Cumlaude / Lulusan Terbaik, Akreditasi yang dilampirkan adalah akreditasi Program Studi dan Akrdeitasi Perguruan Tinggi / Kampus (Akreditasi minimal A)
    • Periode / Masa berlaku akreditasi harus sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun lulus pada ijazah
    • Dokumen akreditasi tidak wajib dilegalisir
  2. Bagi pelamar CPNS yang sudah melampirkan pada saat pemberkasan tanggal 09 Januari 2019 s/d 11 Januari 2019 ke kantor BKPSDM, tidak perlu mengirimkan ulang.
  3. Bagi pelamar CPNS yang belum melampirkan surat keterangan akreditasi sebagaimana poin 1 (satu), diharapkan segera mengirimkan berkas fisik ke kantor BKPSDM (pada jam kerja) terutama bagi pelamar yang berdomisili di Kota Probolinggo dan sekitarnya
  4. Bagi pelamar yang berdomisili diluar Kota Probolinggo dan sekitarnya dapat mengirimkan data melalui link berikut : link_data_akreditasi
  5. Dokumen dikirim rangkap 2 (dua), Kami terima paling lambat Jumat, Tanggal 18 Januari 2019