Usul Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Periode Oktober 2023

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor : 5392/B-MP.01.04/SD/DII/2023 Tanggal 31 Mei 2023 Perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023 serta guna mempersiapkan proses verifikasi Kenaikan Pangkat Periode 01 Oktober 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, maka dapat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut :

1. Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangannya paling lambat pada akhir Agustus 2023. Sedangkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi paling lambat pada awal September 2023.

2. Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi karena tidak terdapat kebutuhan jabatan, dapat diusulkan Kenaikan Pangkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan :memenuhi angka kredit kumulatif;

  • lulus uji kompetensi;
  • rekomendasi penetapan kebutuhan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
  • kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • penilaian kinerja pegawai bernilai baik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
  • telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  • memenuhi persyaratan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenaikan Pangkat sebagaimana tersebut di atas, dikecualikan bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya / Madya yang akan naik jenjang jabatan ke Jabatan Fungsional Ahli Utama / Utama.

3. Bagi Pejabat Fungsional (termasuk Jabatan Fungsional Guru) yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan, wajib melampirkan Sertifikat Kelulusan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan. Pengajuan Kenaikan Pangkat yang bersamaan dengan Kenaikan Jenjang Jabatan, diusulkan terlebih dahulu Kenaikan Jenjang Jabatannya.

4. Bagi Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan Jabatan sebagai tindak lanjut Penyederhanaan Birokrasi yang ditetapkan penyetaraannya sampai dengan Tanggal 31 Mei 2022, dapat diusulkan Kenaikan Pangkatnya sesuai dengan Jabatan Administrasi sebelum penyetaraan.

5. Pengajuan Kenaikan Pangkat yang bersamaan dengan peningkatan pendidikan / pencantuman gelar akademik, diusulkan terlebih dahulu peningkatan pendidikan / pencantuman gelarnya.

 

DOWNLOAD SELENGKAPNYA : 

1. Surat Pengumuman Usul KP Oktober 2023

2. Nominatif KP Oktober 2023