
SURAT EDARAN
TENTANG
PERIHAL PROSES PENYELESAIAN KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 OKTOBER 2013
PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, maka agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengurusan Kenaikan Pangkat baik Kenaikan Pangkat regular maupun Kenaikan Pangkat pilihan periode 1 Oktober 2013 bagi Pegawai Negeri Sipil di unit kerja Saudara, agar segera mengirimkan usulan Kenaikan Pangkat kepada Bapak Walikota Probolinggo dengan tembusan Badan Kepegawaian Daerah Kota Probolinggo dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :

