Kegiatan Penilaian Kompetensi Manajerial Bagi Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo

penilaian kompetensi

Menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan Pemerintah untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN, yaitu manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Probolinggo telah menyelenggarakan kegiatan penilaian kompetensi manajerial bagi pejabat pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dalam rangka pemetaan kompetensi pada tanggal 16 s.d 17 Nopember 2021 bertempat di Hotel Ibis Style Surabaya.


Pelaksanaan penilaian kompetensi dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk 92 (sembilan puluh dua) orang pejabat pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Adapun instrumen penilaian yang digunakan diantaranya adalah analisa kasus, psikotes, Leaderless Group Discussion (LGD) dan wawancara.
Kegiatan penilaian kompetensi (Assesment) dilaksanakan sebagai bentuk implementasi manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dengan tujuan melalui pemetaan penilaian kompetensi akan diperoleh informasi mengenai kompetensi seorang Aparatur Sipil Negara yang akan digunakan sebagai data pendukung dalam penyajian profil Pegawai Negeri Sipil, pelaksanaan pengembangan kompetensi, sebagai salah satu instrument dalam penilaian dan penyusunan pemetaan talenta Pegawai Negeri Sipil serta untuk keperluan manajemen kepegawaian lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.