Pelatihan Bahasa Isyarat bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan adanya fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan antara lain wajib untuk menyediakan peralatan dan fasilitas mulai dari tempat parkir, loket pelayanan, toilet khusus, ruang laktasi, area bermain anak, dan lain-lain sebagai perwujudan Pelayanan Inklusi.

Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Inklusi di Lingkungan Pemerintahan Kota Probolingg maka BKPSDM Kota Probolinggo menggelar Pelatihan Bahasa Isyarat bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, selama 2 hari pada Hari Rabu s/d Kamis Tanggal 7-8 Agustus 2024 bertempat di Puri Manggala Bhakti Kantor Wali Kota Probolinggo. Pada Acara Pembukaan Pelatihan di hadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Ibu Surya Darmawati, S.I.Kom (mewakili Pj. Wali Kota Probolinggo), Kepala BKPSDM Kota Probolinggo Bapak Fatchur Rozi, SH., MM., dan Narasumber dari  Pemerhati Penyandang Disabilitas pada Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) Ibu Sefri Retno Budiarti dan Bapak Achmad Maulana Setiansyah.

Dalam laporannya Kepala BKPSDM Kota Probolinggo Bapak Fatchur Rozi, S.H., M.M. mengatakan bahwa Kegiatan ini memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada petugas pelayanan dalam menggunakan bahasa isyarat dalam pelayanan dengan tujuan mewujudkan Pelayanan Inklusi bagi Penyandang Disabilitas yang dikhususkan bagi Petugas Pelayanan (Front Office) pada  instansi yang melaksanakan fungsi layanan langsung kepada masyarakat sebanyak 50 orang peserta. Materi pelatihan adalah Pengarusutamaan Isu Disabilitas serta Budaya Tuli dan Pelatihan Bahasa Isyarat. Narasumber Pemerhati Penyandang Disabilitas pada Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) Sefri Retno Budiarti dan Achmad Maulana Setiansyah.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Surya Darmawati, S.I.Kom yang hadir mewakili Pj. Wali Kota  mengatakan,  Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia untuk hidup maju dan berkembang secara adil  dan bermartabat. Beliau mengharapkan pelatihan Bahasa Isyarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Probolinggo dapat terus dilakukan untuk mewujudkan Pelayanan Inklusi untuk masyarakat rentan yakni Penyandang Disabilitas dengan terus berbenah baik secara infrastruktur maupun Sumber Daya Manusia (SDM) salah satunya melalui pelatihan. Beliau juga berharap nantinya di setiap kegiatan Pemkot Probolinggo yang melibatkan masyarakat umum baik secara langsung maupun live turut dihadirkan Juru Bicara Isyarat sehingga saudara - saudara kita yang difabel juga bisa mengerti. Dan untuk kegiatan Pelatihan Bahasa Isyarat bagi ASN bisa terus dilanjutkan secara berkesinambungan baik secara zoom meeting maupun Whatsapp grup, sehingga petugas pelayanan bisa fasih dan menguasai bahasa isyarat untuk memberikan layanan inklusi bagi penyandang disabilitas.