Sosialisasi Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi PNS Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2018
Kegiatan Sosialisasi Pedoman pemberian penghargaan bagi PNS berprestasi ini diselenggarakan pada tanggal 24 Januari di Ruang Pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo. Peserta Sosialisasi ini terdiri dari pejabat yang membidangi masalah kepegawaian yang berjumlah 40 orang. Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah penyampaian informasi terkait pedoman pemberian penghargaan bagi PNS berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2018 bisa dimulai pada masing-masing OPD, Sedangkan tujuan Sosialisasi ini adalah agar masing-masing OPD nantinya bisa melaksanakan mekanisme penilaian sesuai dengan pedoman yang ada per Triwulan. Secara umum maksud dan tujuan pemberian penghargaan bagi PNS berprestasi sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Probolinggo atas dedikasi dari PNS yang telah menunjukkan prestasi yang baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari untuk Pemerintah Kota Probolinggo dengan tujuan meningkatnya semangat pengabdian sebagai aparatur Negara, memacu motivasi dan semangat kerja, meningkatkan kinerja dan produktivitas kerjanya, memunculkan nilai kompetitif,dan mampu memberikan nilai keteladanan bagi rekan kerjanya.
Dengan adanya pemberian penghargaan tersebut diharapkan mampu memacu motivasi kerja aparatur pemerintah dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi khususnya dalam rangka mensukseskan program pembangunan daerah. Sebagai wujud pelaksanaan amanah dari Peraturan Pemerintah dan bentuk perhatian dari Pemerintah Kota Probolinggo terhadap kinerja PNS yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo melaksanakan Program Kegiatan Pemberian Penghargaan bagi PNS berprestasi dengan sasaran kegiatan PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Dalam pelaksanaan pemberian penghargaan kepada PNS ini diperlukan suatu mekanisme penilaian yang obyektif dengan memadukan unsur-unsur penilaian kinerja yang ada, sehingga nantinya di peroleh output penilaian PNS berprestasi yang benar-benar tepat sasaran, dengan melalui tahapan seleksi pada kegiatan pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi
Dalam pedoman pemberian penghargaan bagi PNS berprestasi ini dijelaskan tentang tahapan seleksi PNS berprestasi mulai dari tingkat OPD maupun sampai tingkat Kota Probolinggo. Dengan tahapan sebagai berikut :
Seleksi di tingkat OPD yang pelaksanaannya tiap Triwulan oleh Tim Penilai di masing-masing OPD dengan indikator penilaian pada masing-masing kategori sebagai berikut :
Seleksi di tingkat OPD yang pelaksanaannya tiap Triwulan oleh Tim Penilai di masing-masing OPD dengan indikator penilaian pada masing-masing kategori sebagai berikut:
A. Indikator penilaian Utama
Jabatan Fungsional Umum/Teknis
- Loyalitas/ Kesetiaan
- Prestasi Kerja
- Produktifitas Kerja
- Tanggung Jawab
- Kerjasama
- Kejujuran
- Kedisiplinan
Jabatan Pengawas/Struktural
- Perencanaan dan Organisasi
- Pengetahuan terhadap Pekerjaan
- Produktifitas Kerja
- Kemandirian Pelaksanaan Pekerjaan
- Kedisiplinan Pelaksanaan Tugas
- Kemampuan Pengembangan Diri
- Kemampuan Beradaptasi dan Koordinasi
- Loyalitas/ Kesetiaan
- Kejujuran
B. Indikator penilaian pendukung terdiri dari:
- Masa Kerja
- Sertifikasi kompetensi
- Bintang jasa;
- Satyalancana Karya Satya;
- Piagam yang bersifat prestasi kerja;
- Pendidikan;
- Diklat penjenjangan;
- Kursus dan Diklat Teknis/Fungsional
Seleksi di tingkat Kota yang pelaksanaannya pada bulan Agustus oleh Tim Penilai melalui tahapan :
a. Ujian tulis/psikotes,
- Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Kebangsaan.
- Perencanaan dan Pembangunan.
- Manajemen Kepegawaian.
- Keuangan Daerah.
- Budaya Kerja dan Tata Naskah Dinas
- Pelayanan Publik
- Pengetahuan Umum
b. Ujian wawancara,
c. Kunjungan lapang ke nominasi PNS berprestasi.
PNS berprestasi yang terpilih nantinya akan mendapatkan kesempatan pengembangan kompetensi melalui magan kerja di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur pada semua kategori . Pajabat Struktural eselon IV berprestasi dan JFU (Jabatan Fungsional Umum)/ JFT (Jabatan Fungsional Tertentu) berprestasi selama 7 hari. (Download Materi Sosialisasi)




