Surat Edaran Pensiun BUP Tahun 2016

SURAT EDARAN
Perihal : Kelengkapan kenaikan pangkat pengabdian dan pemberhentian dengan hak pensiun tahun 2016
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 11 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 serta Surat Edaran BAKN Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dengan ini berkas usulan pensiun yang sudah diajukan pada tahun 2013 kami kembalikan dan dimohon segera mengusulkan kembali berkas usulan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi PNS di instansi Saudara paling lambat tanggal 15 Mei 2015, dengan melampirkan :
- DPCP (Data Perorangan Calon Pensiun)
- Fotocopy SK Capeg
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Penyesuaian Masa Kerja (PMK) (bagi yang memiliki)
- Fotocopy SK Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir (bagi yang menduduki)
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy SKP Tahun 2014 (untuk BUP s.d April 2016) dan SKP Tahun 2015 (untuk BUP diatas April 2016)
- Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi hukuman disiplin (ditandatangani pimpinan satker)
- Fotocopy Surat Nikah (legalisir)
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak (legalisir) bagi anak yang berusia <25 tahun.
- Formulir Permintaan Pembayaran dan SP3R (sudah disediakan, tinggal diisi lengkap)
- Fotocopy rekening yang akan dipakai pengambilan pensiun (BRI/Jatim/Bukopin/BTPN)
- Model DK terakhir (Tahun 2014)
- Foto terbaru PNS ukuran 3X4 cm = 8 lbr
- Foto terbaru PNS dan suami/istri ukuran 3X4 cm = 3 lbr
- Fotocopy KTP PNS dan suami/istri PNS ybs
- Fotocopy NPWP
Mohon berkas disusun sesuai urutan diatas diusulkan kepada Walikota dengan berkas sebanyak 1(satu) bendel dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah sebanyak 1(satu) bendel.
Demikian untuk menjadi periksa dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

