Dalam rangka menindaklanjuti :
- Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 Tanggal 17 Oktober 2023 tentang Penjelasan Atas Periodesasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (sebagaimana terlampir);
- Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor : 10844/BMP.01.01/SD/D/2024 Tanggal 10 Desember 2024 Perihal Layanan Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelar Tahun 2025 (sebagaimana terlampir),
serta dalam rangka persiapan Proses Verifikasi Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo pada Tahun 2025, maka mengharap bantuan Saudara untuk dapat segera mengajukan usul kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil pada masing-masing unit kerja Saudara yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat melalui prosedur sebagai berikut :



