

KELUARGA BESAR PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
MENYAMPAIKAN DUKA YANG SANGAT MENDALAM ATAS WAFATNYA

Ibu Ir. MUNAWATI
1963 - 2020
SEMOGA AMAL IBADAH BELIAU SELAMA HIDUP,
DITERIMA OLEH ALLAH S.W.T.;
SEMOGA BELIAU DIBERIKAN TEMPAT YANG TERBAIK DI SISI ALLAH S.W.T.;
DAN SEMOGA KELUARGA YANG DITINGGALKAN
SENANTIASA DIBERIKAN KEIKHLASAN DAN KETABAHAN.
آمينَ يَا مُجِيبَ السَّائِلِينَ
TERIMA KASIH ATAS DHARMA BAKTI DAN PENGABDIAN SELAMA INI
KEPADA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO



Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Kegiatan Belajar dan Mengajar di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang menjadi anggota Tim Pertimbangan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo menyelenggarakan Kegiatan Pengukuhan Pemberian Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo pada hari Rabu, 03 Juni 2020 bertempat di Ruang Sabha Bina Praja Kantor Wali Kota Probolinggo. Kegiatan Pengukuhan Pemberian Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah pada kesempatan ini terlihat sepi, hanya terdapat 2 (dua) orang perwakilan dari Guru yang akan dikukuhkan pemberian tugasnya sebagai Kepala Sekolah dan disaksikan oleh Anggota Tim Pertimbangan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Sedangkan Peserta Pengukuhan yang lain mengikuti kegiatan secara virtual di layar monitor masing-masing dengan memanfaatkan teknologi informasi guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Masa pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil dihadapkan pada suatu kondisi yang bukan saja terkait soal manajemen waktu, dimana semula padat dengan pekerjaan menjadi sedemikian longgar, namun demikian juga terkait dengan masalah psikologi, yaitu kesiapan mental dan kemampuan untuk mengatur kebutuhan finansial yang senantiasa bergerak dinamis. Seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki Batas Usia Pensiun dapat lebih meluangkan waktunya dengan keluarga meskipun secara produktivitas tidak dapat menghasilkan sesuatu yang lebih bagi keluarganya. Dengan demikian, dalam proses manajemen kepegawaian seorang Pegawai Negeri Sipil harus memiliki bekal untuk menghadapi masa-masa pensiun, dimana secara tidak langsung mampu meminimalisir munculnya post power sydrome. Gejala post power syndrome ini apabila tidak dikelola secara baik oleh Pegawai Negeri Sipil yang akan mendekati pensiun akan berdampak negatif bagi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan manakala tidak ada persiapan sebelumnya. Guna menyikapi hal tersebut, maka diperlukan adanya eksistensi diri yang harus tetap dijaga sehingga dapat terus berkarya dan produktif. Terlebih lagi dengan adanya tuntutan reformasi birokrasi, dimana setiap Aparatur Sipil Negara dituntut untuk harus dapat mengubah pola pikir yang lama menjadi lebih maju, profesional, dan inovatif sehingga dapat menerima perubahan dengan manajemen diri yang baik.
