Friday, Jun 12
  • Selamat datang
  • Visi
  • Misi

Berita Duka PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo a. n. Ir. MUNAWATI

Lambang Kota Probolinggo

Innalilahi wainnailaihirajiun

KELUARGA BESAR PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO

MENYAMPAIKAN DUKA YANG SANGAT MENDALAM ATAS WAFATNYA

munawati

Ibu Ir. MUNAWATI

1963 - 2020

SEMOGA AMAL IBADAH BELIAU SELAMA HIDUP,

DITERIMA OLEH ALLAH S.W.T.;

SEMOGA BELIAU DIBERIKAN TEMPAT YANG TERBAIK DI SISI ALLAH S.W.T.;

DAN SEMOGA KELUARGA YANG DITINGGALKAN

SENANTIASA DIBERIKAN KEIKHLASAN DAN KETABAHAN.

آمينَ يَا مُجِيبَ السَّائِلِينَ

TERIMA KASIH ATAS DHARMA BAKTI DAN PENGABDIAN SELAMA INI

KEPADA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO

Berita Duka PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo a. n. IBNI, S.E.

Lambang Kota Probolinggo

Innalilahi wainnailaihirajiun

KELUARGA BESAR PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO

MENYAMPAIKAN DUKA YANG SANGAT MENDALAM ATAS WAFATNYA

ibni

Bapak IBNI, S.E.

1966 - 2020

SEMOGA AMAL IBADAH BELIAU SELAMA HIDUPNYA,

DITERIMA OLEH ALLAH S.W.T.;

SEMOGA BELIAU DIBERIKAN TEMPAT YANG TERBAIK DI SISI ALLAH S.W.T.;

DAN SEMOGA KELUARGA YANG DITINGGALKAN

SENANTIASA DIBERIKAN KEIKHLASAN DAN KETABAHAN.

آمينَ يَا مُجِيبَ السَّائِلِينَ

TERIMA KASIH ATAS DHARMA BAKTI DAN PENGABDIAN SELAMA INI

KEPADA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO

Penyerahan SK Pensiun Bulan Juli 2020

pensiun juli 2020

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo, Ir. Gogol Sudjarwo, M.Si. menyerahkan Surat Keputusan Pensiun serta Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang akan memasuki Batas Usia Pensiun pada Bulan Juli 2020 kepada 14 (empat belas) orang penerima pada Hari Selasa, 23 Juni 2020 bertempat di Ruang Pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo yang berlokasi di Jl. Mastrip Nomor 120 Probolinggo. Adapun 14 (empat belas) orang Pegawai Sipil tersebut, antara lain :

Pengukuhan Pemberian Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo

persiapan pelaksanaan pengukuhan kepala sekolahDalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Kegiatan Belajar dan Mengajar di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang menjadi anggota Tim Pertimbangan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo menyelenggarakan Kegiatan Pengukuhan Pemberian Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo pada hari Rabu, 03 Juni 2020 bertempat di Ruang Sabha Bina Praja Kantor Wali Kota Probolinggo. Kegiatan Pengukuhan Pemberian Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah pada kesempatan ini terlihat sepi, hanya terdapat 2 (dua) orang perwakilan dari Guru yang akan dikukuhkan pemberian tugasnya sebagai Kepala Sekolah dan disaksikan oleh Anggota Tim Pertimbangan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Sedangkan Peserta Pengukuhan yang lain mengikuti kegiatan secara virtual di layar monitor masing-masing dengan memanfaatkan teknologi informasi guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Penyerahan SK Pensiun Bulan Juni 2020

WhatsApp Image 2020-05-28 at 05.17.39

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo, Ir. Gogol Sudjarwo, M.Si. menyerahkan Surat Keputusan Pensiun serta Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang akan memasuki Batas Usia Pensiun pada Bulan Juni 2020 kepada 7 (tujuh) orang penerima pada Hari Rabu, 20 Mei 2020 bertempat di Ruang Pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo yang berlokasi di Jl. Mastrip Nomor 120 Probolinggo. Adapun 7 (tujuh) orang Pegawai Sipil tersebut, antara lain :

  1. Nani Nuraeni, S.Pd. selaku Guru Pembina pada SMP Negeri 10 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo;
  2. Rokhayah, S.Pd. selaku Guru Madya pada SD Negeri Wiroborang 1 Kecamatan Mayangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo;
  3. Gunawan, S.Pd. selaku Guru Pembina Tingkat I pada SD Negeri Jrebeng Wetan Kecamatan Kedopok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo;
  4. Sugihartini selaku Guru Madya pada SD Negeri Kedungasem 1 Kecamatan Wonoasih Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo;
  5. Trisye Yulia, S.Pd. selaku Guru Pembina pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo;
  6. Drs. Nur Kholis, M.M. selaku Guru Madya pada SMP Negeri 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo;
  7. Danang Adri Priyono selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Probolinggo

Penyerahan SK Pensiun Bulan Mei 2020

pensiun mei

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo, Ir. Gogol Sudjarwo, M.Si. menyerahkan Surat Keputusan Pensiun serta Tabungan Hari Tua dan Pensiun Pertama bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang akan memasuki Batas Usia Pensiun pada Bulan Mei 2020 kepada 8 (delapan) orang penerima pada Hari Rabu, 29 April 2020 bertempat di Ruang Pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo yang berlokasi di Jl. Mastrip Nomor 120 Probolinggo. Adapun 8 (delapan) orang Pegawai Sipil tersebut, antara lain :

Diseminasi Layanan Kesejahteraan dan Pembekalan bagi PNS yang mendekati BUP

fixMasa pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil dihadapkan pada suatu kondisi yang bukan saja terkait soal manajemen waktu, dimana semula padat dengan pekerjaan menjadi sedemikian longgar, namun demikian juga terkait dengan masalah psikologi, yaitu kesiapan mental dan kemampuan untuk mengatur kebutuhan finansial yang senantiasa bergerak dinamis. Seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki Batas Usia Pensiun dapat lebih meluangkan waktunya dengan keluarga meskipun secara produktivitas tidak dapat menghasilkan sesuatu yang lebih bagi keluarganya. Dengan demikian, dalam proses manajemen kepegawaian seorang Pegawai Negeri Sipil harus memiliki bekal untuk menghadapi masa-masa pensiun, dimana secara tidak langsung mampu meminimalisir munculnya post power sydrome. Gejala post power syndrome ini apabila tidak dikelola secara baik oleh Pegawai Negeri Sipil yang akan mendekati pensiun akan berdampak negatif bagi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan manakala tidak ada persiapan sebelumnya. Guna menyikapi hal tersebut, maka diperlukan adanya eksistensi diri yang harus tetap dijaga sehingga dapat terus berkarya dan produktif. Terlebih lagi dengan adanya tuntutan reformasi birokrasi, dimana setiap Aparatur Sipil Negara dituntut untuk harus dapat mengubah pola pikir yang lama menjadi lebih maju, profesional, dan inovatif sehingga dapat menerima perubahan dengan manajemen diri yang baik.

Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Hoaks

20200227 - Hoax

Beredarnya video dengan caption Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengangkat seluruh tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS pada Februari 2020 tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa informasi yang tertulis pada caption video tersebut tidak benar.
“Video tersebut menampilkan informasi hoaks,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (27/02).
Atmaji menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS. “Video tersebut dipastikan hoaks serta berisi informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Video dengan durasi 4 menit 22 detik itu menampilkan suasana rapat dengan pimpinan rapat yang membacakan narasi yang diperkirakan keputusan yang dimaksud. Video tersebut juga memuat keterangan yang menyertai dan berbunyi, “Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja.”
Atmaji menyampaikan bagi masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut. Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.”
Masyarakat cukup diresahkan dengan adanya video tersebut. Untuk itu, Kementerian PANRB tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut. “Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Jika terdapat pernyataan terkait kebijakan perihal aparatur negara dan seleksi CPNS, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB yang dapat dihubungi melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

(source : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/video-pengangkatan-tenaga-honorer-p3k-dan-pegawai-non-pns-hoaks)

 

Postingan Populer