Harmonisasi Kinerja Aparatur Sipil Negara untuk Mendukung Efektifitas dan Soliditas Kinerja Instansi
Dalam rangka untuk mendukung efektivitas dan soliditas kinerja instansi, Pemerintah Kota Probolinggo melalui BKPSDM melaksanakan pembinaan aparatur dengan tema “Harmonisasi Kinerja Aparatur Sipil Negara untuk Mendukung Efektifitas dan Soliditas Kinerja Instansi”. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 09 Mei 2018 bertempat di Ruang Puri Manggala Bhakti Kantor Walikota Probolinggo. Kegiatan yang merupakan agenda rutin tersebut dibuka langsung oleh Ibu Walikota Probolinggo. Dalam sambutannya Ibu Walikota Probolinggo menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Aparatur Sipil Negara memerlukan suatu harmonisasi kinerja sehingga dapat mendukung terciptanya efektivitas dan soliditas kinerja dalam suatu instansi pemerintah. Selain efektivitas kinerja, aparat pemerintah juga harus memiliki rasa soliditas untuk memperkuat pelaksanaan kewajiban sebagai aparatur yang dilakukan secara berkelompok. Untuk mendukung atau meningkatkan soliditas tersebut harus diawali dengan adanya jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil yaitu rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerjasama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Aparatur Sipil Negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kegiatan Sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara ini diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 di Ruang Pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo. Peserta Sosialisasi ini terdiri dari pejabat yang membidangi masalah kepegawaian dan staf berjumlah 50 orang lingkungan Kota Probolinggo. Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan Sosialisasi ini adalah mensosialisasikan terkait PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara serta produk-produk dari PT Taspen Persero. Sedangkan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah agar ASN memperoleh wawasan tentang manfaat JKK dan JKM .
Berbagai Inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta menjadi magnet bagi Pemerintah Daerah lain untuk mempelajari lebih lanjut. Oleh karena itu dalam pelaksanaan Benchmarking ke Best Practice Diklat Kepemimpinan Tingkat IV angkatan 183 Pemerintah Kota Probolinggo dilaksanakan ke Pemerintah Kota Yogyakarta dengan lokus BAPPEDA, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan serta Kecamatan Danurejan Kota Yogyakarta.
Kegiatan Ujian Dinas Tingkat I dan II ini diselenggarakan selama dua hari mulai tanggal 26 -27 Maret 2018 di Ruang Pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo. Untuk penyelenggaraan ujian Dinas kali ini Pelaksana Ujian Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo bekerjasama dengan UPBJJ-UT( Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka) Jember untuk jasa penyusunan naskah soal serta pengkoreksiannya. Adapun Peserta Ujian Dinas tingkat I dan II ini terdiri dari PNS yang tidak memiliki ijazah S1 bagi peserta Ujian Dinas Tingkat I dan Ijazah S2 bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II yang masing-masing berjumlah 10 orang untuk Ujian Dinas Tingkat I dan 7 orang untuk Ujian Dinas Tingkat II lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Kegiatan Sosialisasi tentang tentang Implementasi Pengembangan Kompetensi Melalui Pendidikan Dalam Administrasi Kepegawaian ini dilaksanakan selama satu hari tepatnya tanggal 22 Maret 2018 di Ruang Pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo. Peserta Sosialisasi ini terdiri dari pejabat yang membidangi masalah kepegawaian dan staf baik tenaga fungsional umum maupun fungsional tertentu berjumlah 100 orang lingkungan Kota Probolinggo. Adapun maksud dan tujuan Adapun maksud pelaksanaan Sosialisasi ini adalah untuk Penyampaian Informasi tentang implementasi manfaat dari upaya pengembangan kompetensi melalui pendidikan yang dilakukan masing-masing Aparatur Sipil Negara(ASN) dalam menunjang peningkatan karir dalam administrasi kepegawaian. Adapun tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah agar ASN mampu mengimplementasikan dan menginterpretasikan terkait upaya pengembangan kompetensi khususnya masalah pendidikan yang dijalani.
Bertempat di ruang pertemuan PSBB MAN 3 Kota Malang, 19 maret 2018 dilaksanakan kegiatan pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan ke – 183 Pola Kemitraan Badan Diklat Propinsi Jawa Timur di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Dalam laporannya Kepala BKPSDM Kota Probolinggo Bpk. Drs. Rachmadeta Antariksa, M.Si menyampaikan bahwa diklat akan dilaksanakan mulai tanggal 19 maret s.d 9 Juli 2018 dengan maksud dan tujuan untuk membentuk kompetensi kepemimpinan operasional dan pemimpin perubahan agar pejabat struktural eselon IV memiliki kompetensi kepemimpinan operasional yaitu kemampuan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan inovatif secara efektif dan efisien pada instansinya masing-masing.
Kegiatan pembekalan PNS menjelang purna tugas ini diselenggarakan selama dua hari mulai tanggal 5 – 6 Maret 2018 di Hotel Bromo View Kota Probolinggo. Dalam mendukung kesuksesan kegiatan ini, BKPSDM bekerjasama dengan institusi perguruan serta perangkat daerah dan pelaku usaha di lingkungan Kota Probolinggo. Dari Total PNS yang berjumlah 50 orang yang mengikuti pembekalan ini berasal dari beberapa OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang akan memasuki masa pensiun pada bulan April sampai dengan September 2018 dengan rincian: bulan April sebanyak 3 orang PNS, bulan Mei sebanyak 13 orang PNS, bulan Juni sebanyak 8 orang PNS, bulan Juli sebanyak 6 orang PNS ,bulan Agustus sebanyak 11 orang PNS dan bulan September sebanyak 13 orang PNS jadi Total sebanyak 54 PNS. yang mengikuti pembekalan saat ini terang Drs. Rachmadeta Antariksa, M.Si Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Probolinggo.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara paragraph 8 (Penilaian Kinerja) pasal 75, menyebutkan bahwa Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier dan Pasal 76 ayat (1) Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. ayat (2) Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.