Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer. (Kepmenpan 66/KEP/M.PAN/2003). Selanjutnya pada peraturan yang sama pada pasal 4 dinyatakan bahwa tugas pokok pranata komputer adalah merencanakan, menganalisis, merancang, , mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer.
Jelas bahwa definisi Pranata Komputer (Prakom) di sini ialah definisi fungsional. Dan jelas pula bahwa fungsi prakom ialah seperti tersebut diatas. Kalau disingkat (supaya gampang diingat), garis besar fungsi tersebut ialah fungsi operator, teknisi, pengembangan (rekayasa), analisa, dan perencanaan.
Fungsi operator ialah fungsi yang langsung menghasilkan keluaran yang nyata, praktis, dan hasilnya bisa dilihat dan langsung dirasakan dengan mengoperasikan perangkat komputer. Contohnya ialah entri data, menulis dan mencetak surat.
Fungsi teknisi ialah fungsi yang berhubungan dengan perbaikan perangkat keras. Misalnya, menemukan atau membuat node jaringan baru, pemasangan sistem komputer, pembersihan virus, instalasi program. Hasil yang diharapkan ialah lembaga bisa lebih menghemat biaya reparasi,instalasi, dan pengadaan. Oleh karenanya biaya pengadaan perangkat komputer bisa menjadi lebih rendah karena bisa memilih yang belum berisi sistem operasi. Karena seorang prakom tentu mempunyai kemampuan memasang sistem operasi suatu perangkat komputer.